JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Agung resmi melarang pengambilan foto, suara, dan video selama sidang berlangsung. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi, harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan," demikian bunyi surat edaran yang diterima, Kamis (27/2/2020).
Surat edaran itu memuat poin lainnya, yakni seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan ponsel selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar-masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.
Mahkamah Agung pun meminta seluruh pengunjung untuk menaati tata tertib tersebut. Jika ada pengunjung sidang yang melanggar, maka akan mendapat peringatan dan berujung pada dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pengunjung sidang tidak mematuhi perintah hakim dan berbuat tindak pidana, akan dituntut secara hukum.
Lebih lanjut, tata tertib itu berdasarkan pada Het Herziene Indonesisch Reglement, KUHAP, UU Kekuasan Kehakiman, UU Peradilan Umum, dan Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15135
EKBIS
7417
Bandar Lampung
4813
447
01-Apr-2025
539
01-Apr-2025
511
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia