Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polemik SPMB 2026 di Lampung, Pakar: Gangguan Sistem dan Perubahan Aturan Dadakan Langgar Prinsip Kepastian Hukum
Lampungpro.co, 10-Jun-2026

Sandy 282

Share

Dosen Hukum Universitas Saburai, Satrya Surya Pratama, M.H., | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang muncul dalam proses seleksi, mulai dari dugaan gangguan sistem hingga perubahan mekanisme yang dinilai mendadak, memicu kritik dari kalangan akademisi.

Dosen Hukum Universitas Saburai, Satrya Surya Pratama, M.H., menilai berbagai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah teknis semata. Menurutnya, penyelenggaraan seleksi penerimaan siswa baru harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Satrya menjelaskan, Pasal 10 ayat (1) huruf a mengatur mengenai asas kepastian hukum. Dalam prinsip tersebut, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki keterukuran dan kestabilan sehingga masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku sejak awal.

"Ketika sistem teknologi informasi dalam proses seleksi mengalami gangguan atau terjadi perubahan aturan secara mendadak di tengah pelaksanaan untuk mengakomodasi kegagalan teknis, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum," ujar Satrya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem seleksi berbasis digital. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf g, pemerintah wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

Menurutnya, dalam sistem penerimaan yang sepenuhnya mengandalkan teknologi, akuntabilitas sistem dan algoritma menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Jika terjadi perubahan nilai atau pergeseran peringkat peserta tanpa penjelasan yang terbuka dan rasional kepada publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi dapat menurun.

"Setiap perubahan hasil seleksi harus dapat dijelaskan secara transparan. Publik berhak mengetahui penyebab terjadinya perubahan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun spekulasi," tegasnya.

Satrya juga mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d. Asas tersebut mengharuskan setiap penyelenggara pemerintahan melakukan kajian dan antisipasi terhadap seluruh potensi risiko sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada masyarakat luas.

Ia menilai, sistem seleksi digital harus dipastikan memiliki keamanan yang kuat, bebas dari celah manipulasi, serta didukung sistem cadangan yang memadai apabila terjadi gangguan.

"Pembiaran terhadap sistem yang rentan diretas, memiliki celah manipulasi, atau tidak memiliki mekanisme pemulihan ketika terjadi gangguan merupakan bentuk kelalaian yang tidak boleh terjadi dalam proses seleksi publik," katanya.

Lebih lanjut, Satrya menegaskan bahwa kalah dalam persaingan yang berlangsung secara sehat merupakan konsekuensi yang wajar dalam setiap seleksi. Namun persoalannya akan berbeda jika peserta dirugikan akibat kesalahan sistem, gangguan teknis, atau adanya dugaan praktik yang tidak adil.

Karena itu, ia meminta penyelenggara SPMB 2026 di Lampung untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menjamin bahwa setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama dalam proses penerimaan siswa baru.

Polemik yang mencuat dalam pelaksanaan SPMB 2026 ini pun menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pendidikan tidak hanya membutuhkan teknologi yang canggih, tetapi juga tata kelola yang baik, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved