JAKARTA (Lampungpro.com): Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis pengungkapan operasi sindikat narkoba asal Belanda dengan barang bukti 1,2 juta butir ekstasi. "Jaringan ini diungkap pada 21 Juli dalam operasi gabungan Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim dan Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Tersangkanya ada tiga orang, salah satunya tewas karena melawan petugas. Dua lainnya kini ditahan," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Tito mengatakan kasus ini terungkap setelah dua bulan penyelidikan. Awalnya tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai mendapat informasi bahwa ada paket narkoba yang akan masuk melalui jalur tikus di Pantai Utara. Pada Jumat (21/7/2017), tim gabungan membuntuti target yang tiba di Gudang Jalan Raya Kalibaru RT 01/01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji Tangerang, Banten dan menangkap tersangka Liu Kit Tjung alias Acung (39). "Gudang tersebut digeledah dan ditemukan dua boks besar berisi ekstasi," kata Tito.
Ia mengatakan dua boks itu berisi 120 plastik pil ekstasi jenis minion warna-warni dengan berat bruto 2,2 kilogram per bungkus atau setara dengan 1,2 juta butir. Dari keterangan Acung, dilansir Antara, polisi memperoleh informasi bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nusakambangan bernama Aseng. "Rencananya narkoba tersebut akan didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkoba," kata Kapolri.
Selanjutnya, pada Senin (24/7/2017), tim gabungan menangkap tersangka Erwin Afianto (35) di parkiran kendaraan Flavour Bliss Alam Sutra, Tangerang, dan menyita 56 bungkus pil ekstasi. Pada Kamis (27/7/2017), petugas menangkap tersangka Muhammad Zulkarnaen (32) saat petugas melakukan transaksi penukaran 10 bungkus ekstasi yang diperkirakan berbobot 20,2 kilogram dan shabu-shabu seberat dua kilogram. Zulkarnaen ditangkap di parkiran motor Mall Citraland, Tangerang, Banten.
Namun, saat petugas meminta Zulkarnaen menunjukkan lokasi penyimpanan ekstasi, tersangka malah melawan dan mencoba mengambil senjata petugas. "Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," kata dia.
Polisi menjerat Acung dan Erwin menggunakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4146
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia