Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mabes Polri Komitmen Tegakan Hukum Bagi Penyebar Hoax
Lampungpro.co, 06-May-2017

Lukman Hakim 1304

Share

PONTIANAK (Lampungpro.com): Pihak kepolisian akan menindak tegas bagi siapa saja yang menyebarkan berita hoax atau bohong di media sosial. Hal itu ditegaskan Kabag Penum Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat berkunjung ke kota Singkawang, Jumat (5/5/2017). "Kami dari Polri komitmen melakukan penegakan hukum bagi penyebar hoax, karena sudah ada kasus yang kita tangani dengan menggunakan UU ITE," kata dia, dilansir Antara.

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berupaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui media massa guna menanggulangi berita hoax yang tersebar di medsos. "Sosialisasi dan edukasi ini juga bertujuan untuk memerangi berita bohong yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat melalui media sosial," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembentukan komunitas-komunitas anti-hoax di berbagai daerah termasuklah di Kalimantan Barat, khsusnya di Kota Singkawang. "Karena, tidak kita pungkiri pengguna teknologi ini adalah masyarakat. Maka masyarakat pulalah yang memerangi hoax dengan memperjelas dan memberikan informasi terkait hoax untuk menyampaikan ke komunitas-komunitasnya," kata dia.

Secara terpisah, Kabid Hukum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Andreas Widihandoko, sebelumnya mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum penting sekali diberikan, karena Kalimantan Barat sangat rentan dengan provokasi melalui dunia maya. Maraknya informasi-informasi hoax yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Line, Facebook dan sebagainya membuat pihaknya khawatir agar masyarakat Kalimantan Barat tidak termakan dengan isu-isu yang menyesatkan itu. 

"Seluruh masyarakat wajib tahu, bahwa mengunggah pernyataan atau artikel yang berbau kebencian, pornografi dan sebagainya merupakan pelanggaran yang serius di UU ITE. Di mana, ancamannya enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tuturnya. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved