Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mafia Tanah Perkebunan, Kurang dari 24 Jam Laporan ke Polres Kampar Langsung Naik ke Penyelidikan
Lampungpro.co, 13-Jan-2022

Amiruddin Sormin 1189

Share

Kantor Sakreskrim Polres Kampar, Riau. LAMPUNGPRO.CO/DOK

PEKANBARU (Lampungpro.co): Perjuangan 997 petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Desa Pangkalan Baru, Siak, Kampar, Riau terus menghadapi tekanan. Serangan balik dalam bentuk kriminalisasi adalah modus lama di banyak tempat yang digunakan oleh para mafia perkebunan dan mafia hukum untuk menundukkan petani, kini memperjuangkan hak-haknya atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, kebun yang susut, utang yang menggelembung, uang yang ditahan PTPN V, dan lain-lain.


Selain Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah, yang ditahan oleh Sat Reskrim Polres Kampar, petani dan pekerja Kopsa M juga diduga dikriminalisasi dengan tuduhan penggelapan hasil panen sawit, yang merupakan kebun milik petani sendiri. Pelapor dalam peristiwa ini adalah Roni Desfar, yang merupakan karyawan PTPN V, dengan nomor laporan LP/434/IX/2021/SPKT/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 1 September 2021.

"Hebatnya, dalam waktu kurang dari 24 jam laporan polisi PTPN V atas pekerja dan petani Kopsa M langsung naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Kopsa M, Samaratul Fuad, melalui siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Kamis (13/1/2022).

Dia mengatakan mengacu pada fakta peristiwa, pada pukul 21.00 WIB tanggal 1 September 2021, Kuasa Hukum petani mendatangi Polres Kampar dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, yang menyatakan bahwa tidak ada LP yang naik sidik. Akan tetapi, Surat Perintah Penyidikan Nomor:  Sp.Sidik/83/IX/2021/Reskrim tanggal 2 September 2021 sekira pukul 09.00 telah keluar, maka hanya perlu waktu kurang dari 24 jam perkara ini dinyatakan ada tersangka.

"Visi Presisi Polri diterjemahkan oleh Sat Reskrim Polres Kampar dengan model kerja yang super kilat, sarat rekayasa dengan legal standing pelapor yang tidak beralasan secara hukum. PTPN V dan pihak-pihak yang terganggu atas perjuangan Kopsa M memanfaatkan lemahnya integritas dan profesionalitas oknum aparat hukum untuk membungkam dan melemahkan petani," kata Samaratul Fuad. 

Dia menambahkan alih-alih menjadi pembela bagi kelompok korban dan kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan, sejumlah oknum Polres Kampar tampil gagah membela perusahaan-perusahaan, yang cemas dengan perjuangan petani Kopsa M. Petani Kopsa M percaya pada kepemimpinan baru Irjen Mohammad Iqbal, yang di awal Januari 2022 ini memulai tugasnya sebagai Kapolda Riau, dapat membawa perubahan dan mampu menerjemahkan visi PRESISI Polri di tubuh Kepolisian Riau, terkhusus di Polres Kampar.

"Menangani persoalan-persoalan hukum yang dihadapi Kopsa M dan menegakkan hukum secara adil, termasuk menertibkan oknum-oknum Polri pelayan korporasi adalah ujian pertama bagi kepemimpinan Irjen Mohammad Iqbal," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16120


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved