Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Malaysia Berlakukan Re-Hiring bagi Tenaga Kerja Indonesia
Lampungpro.co, 19-Feb-2017

Lukman Hakim 1075

Share

NUNUKAN (Lampungpro.com):  Pemerintah Kerajaan Malaysia membuat kebijakan baru terhadap pekerja asing termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah berupa re-hiring (program penggajian dan penempatan semula) sebagai upaya mengisi sektor-sektor yang kekurangan pekerja.

Hal ini dikemukakan Konjen RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia Ahmad DH Irfan, melalui Ketua Satgas Perlindungan WNI Hadi Syarifuddin melalui siaran persnya, Kamis (16/2/2017) lalu, menanggapi masih banyaknya TKI yang bekerja secara ilegal di negara itu. Langkah yang ditempuh pemerintah negeri jiran ini akibat penangkapan dan pemulangan besar-besaran terhadap pekerja asing tanpa izin selama dua tahun terakhir di Negeri Sabah.

Pelaksanaan program re-hiring tersebut mulai diberlakukan pada 15 Februari 2017 hingga 14 Agustus 2017. Melalui program itu, kata Hadi, pemerintah Malaysia memberikan kesempatan kepada pekerja asing yang telah bekerja di negara itu untuk mengurus izin kerja resmi. "Pemberlakuan program ini khusus sektor pertanian, perladangan, konstruksi, manufaktur dan jasa. Yaitu, dengan menerapkan persyaratan yang ketat terhadap pekerja maupun majikan," kata dia.

Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu menyampaikan pekerja yang diperbolehkan mendaftar hanya yang masuk Malaysia secara resmi menggunakan paspor yang sah minimal masih berlaku 18 bulan. Kemudian, memiliki visa kunjungan atau paspor lawatan kerja sementara (PLKS) walaupun telah kadaluarsa dan memiliki majikan. Selain itu, pekerja asing yang diterima adalah bersih dari catatan kriminal dan lulus pemeriksaan kesehatan. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22628


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved