MESUJI (Lampungpro.co): Tiga pria asal Tanjung Raya Mesuji, ditangkap Tim Tekab 308 Polres Mesuji setelah kedapatan maling 893 Kg kelapa sawit milik PT. BSMI di Tri Karya Mulya, Tanjung Raya, Mesuji. Ada pun ketiganya yakni inisial DS (36), AA (21), dan PK (27).
Kepala Satreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan perusahaan, telah kehilangan sejumlah kelapa sawitnya. Penangkapan berdasarkan nomor LP/B/547/XI/2021/SPKT/POLSEK TANJUNG RAYA/POLRES MESUJI/ POLDA LAMPUNG.
"Dari penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 893 Kg kelapa sawit. Kemudian satu dua unit sepeda motor Honda Revo dan Supra X milik pelaku," kata Iptu Fajrian Rizki dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Kemudian diamankan juga tiga unit senter, buah obrok, dan senjata tajam jenis golok. "Dari penangkapan, juga ditemukan sebungkus klip plastik berisikan narkoba jenis sabu," ujar Fajrian Rizki. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21735
Humaniora
2870
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia