Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling Kursi 13 Rumah di Tanjung Senang, Dua Warga Natar dan Jati Agung Ditembak
Lampungpro.co, 19-Aug-2021

Febri 5208

Share

Dua Pelaku Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua warga Lampung Selatan ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Senang, setelah didapati maling kursi antik jenis mebel dari bahan kayu jati, Kamis (19/8/2021) dinihari. Ada pun keduanya yakni Yogi (24) warga Natar dan Anggi (32) warga Jati Agung.

Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Rosali mengatakan, keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, atas laporan masyarakat yang resah dikarenakan adanya pencurian kursi di depan rumah. Total keduanya sudah 13 kali maling kursi mebel di 13 lokasi berbeda.

"Modus pelaku dalam melancarkan aksinya ini terbilang cukup unik, karena membawa hasil curiannya dengan sepeda motor. Keduanya maling perabot rumah tangga seperti meja dan kursi di teras-teras rumah," kata Ipda Rosali saat ekspos di Mapolsek Tanjung Senang.

Ada pun peran keduanya yakni Yogi bertugas mencari target rumah dan menunggu di atas motor, sementara Anggi bertugas sebagai eksekutor. Dalam aksinya, pelaku juga memanjat pagar rumah dan membawa kursi-kursi kayu itu ke motor.

"Dari pengakuan keduanya, barang curiannya ini dijual secara online lewat media sosial Facebook. Kduanya menjual kursi hasil curiannya mulai Rp700 ribu hingga Rp3 jutaan, untuk yang satu set kursi," ujar Rosali.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua set kursi mebel kayu, dan lima unit Ponsel. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16381


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved