PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor kembali diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, pada Senin (21/6/2021). Pelaku yang merupakan warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu berinisial DKJ (19) akhirnya berhasil diciduk polisi di tempat persembunyianya di Bandar Lampung pada Senin (2/6/2021) malam.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, menuturkan, tersangka DKJ diamankan karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor di dua TKP di wilayah hukumnya. "Tersangka DKJ kami amankan terkait pencurian sepeda motor Honda Beat di Pekon Lugusari dan upaya percobaan pencurian sepeda motor Honda Genio di depan BFC Pekon Gumukmas pada Mei 2021 lalu bersama rekanya MY (23) yang telah kami amankan lebih dulu, ujar AKP Safri Lubis, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (23/6/2021) siang
Dalam proses penyidikan terungkap, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian hanya untuk berfoya-foya. Dan yang bikin gregetan DKJ ini nekat melakukan pencurian di kampung halaman sendiri.
Untuk pertanggungjawaban perbuatanya, DKJ dijebolskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran." Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamanan hukuman hingga 9 tahun penjara, kata Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
#Berikan Komentar
Bukan lagi sekadar bangga punya klub, tapi siap menjadikan...
1045
Humaniora
406
Lampung Selatan
437
1668
31-Jul-2025
501
31-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia