TALANG PADANG (Lampungpro.co): Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup Mitsubishi L300 terjadi di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Polisi menangkap kedua tersangka Be (32) dan Ro (25) warga Dusun Bendosari, Kampung Komering Putih, warga Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan mobil pikup L300 BE 8031 XC warna hitam berikut muatannya milik korbannya Mashuri (42) Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat. Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Polsek Talang Padang didukung Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah, sebab kedua tersangka merupakan buronan atas kepemilikan senjata api (senpi).
"Kedua tersangka ditangkap bersama Polsek Gunungsugih, saat berada dirumahnya masing-masing pada Jumat 15 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (16/1/21).
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti beripa mobil pikup Mitsubishi L300 BE 8031 XC berikut muatan beras yang berada di dalam mobil tersebut. "Barang bukti kendaraan berikut muatannya telah dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu (13/1/2021) pukul 04.00 Wib di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip bermula ketika korban menginap di rumah Ahyani dan korban tidur pukul 23.00 WIB. Kemudian, Kamis (14/1/2021) pukul 06.00 Wib, saat korban bangun tidak lagi mendapati kendaraan yang bermuatan beras yang diparkirkan di halaman rumah saksi sehingga korban mengalami kerugian Rp100 juta.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti," jelasnya. Ditambahkan Kapolsek, adapun modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dengan niat melakukan pencurian kendaraan.
Setelah mendapatkan sasaran, kedua tersangka melakukan pembobolan pintu mobil dan menghidupkan kendaraan lalu membawanya kabur ke Lampung Tengah. "Diduga mereka spesialis pecuri mobil yang berkeliling mencari sasaran di Tanggamus. Pengakuan tersangka saat melihat mobil tersebut dan mereka mencurinya," imbuhnya.
Terhadap para tersangka dilakukan pemeriksaan, untuk sementara mereka di tahan di Polsek Gunung Sugih dalam perkara kepemilikan Senpi. "Penyidikan kami lanjutkan bersamaan kasus di Polsek Gunung Sugih. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1707
Lampung Selatan
13122
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia