KATIBUNG (Lampungpro.co): Remaja 15 tahun asal Sinar Gunung, Panjang, Bandar Lampung inisial AB (15) ditangkap jajaran Polsek Katibung Lampung Selatan, Rabu (1/2/2021). AB ditangkap atas kasus pencurian Ponsel dan speaker mini.
Kapolsek Katibung AKP Defrison mengatakan, AB didapati maling Ponsel dan speaker milik SB (40) di Lapak Durian Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tarahan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 jutaan dan melapor ke Mapolsek Katibung untuk ditindaklanjuti.
"Setelah mendapat laporan, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya pada siang hari," kata AKP Defrison dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
Kejadian ini bermula aat korban yang berjualan durian di Jalinsum alan Tarahan sedang tertidur. Kemudian pelaku datang dan langsung mengambil Ponsel beserta speaker aktif.
"Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti Ponsel dan speaker aktif milik korban. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP," ujar Defrison. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia