KALIANDA (Lampungpro.co): Remaja asal Gayam, Penengahan, Lampung Selatan inisial DAF (18) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda, setelah kedapatan maling Ponsel di Dermaga Bom Kalianda, Minggu (22/8/2021). Dalam aksinya, DAF bersama rekannya yang sebelumnya sudah tertangkap.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, sebelumnya DAF terlibat maling tiga Ponsel milik Dahlia (35), warga Sukaratu Kalianda. Para pelaku masuk ke rumah korban, dengan mendorong dan merusak gerendel pintu belakang dengan senjata tajam.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp6,5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Kalianda. DAF ditangkap hasil pengembangan pelaku HID, yang saat ini sedang menjalani penahanan di Mapolsek Kalianda," kata AKP Mulyadi Yakub, Sabtu (2/10/2021).
Tim Unit Reskrim Polres Lampung Selatan, akhirnya menangkap DAF (18) di Area Dermaga Bom Kalianda. "Ini hasil kerja keras bersam dan melakukan penyelidikan mendalam," ujar Mulyadi Yakub.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti satu unit Ponsel dan sepasang sepatu merah. Saat ini para pelaku sudah diamankan dan akan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
1072
Bandar Lampung
4489
Kominfo Lampung
3443
398
30-Apr-2025
392
30-Apr-2025
507
30-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia