Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling Tiga Ponsel di Dermaga Bom Kalianda, Polisi Tangkap Remaja Asal Penengahan Ini
Lampungpro.co, 02-Oct-2021

Febri 730

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Remaja asal Gayam, Penengahan, Lampung Selatan inisial DAF (18) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda, setelah kedapatan maling Ponsel di Dermaga Bom Kalianda, Minggu (22/8/2021). Dalam aksinya, DAF bersama rekannya yang sebelumnya sudah tertangkap.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, sebelumnya DAF terlibat maling tiga Ponsel milik Dahlia (35), warga Sukaratu Kalianda. Para pelaku masuk ke rumah korban, dengan mendorong dan merusak gerendel pintu belakang dengan senjata tajam.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp6,5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Kalianda. DAF ditangkap hasil pengembangan pelaku HID, yang saat ini sedang menjalani penahanan di Mapolsek Kalianda," kata AKP Mulyadi Yakub, Sabtu (2/10/2021).

Tim Unit Reskrim Polres Lampung Selatan, akhirnya menangkap DAF (18) di Area Dermaga Bom Kalianda. "Ini hasil kerja keras bersam dan melakukan penyelidikan mendalam," ujar Mulyadi Yakub.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti satu unit Ponsel dan sepasang sepatu merah. Saat ini para pelaku sudah diamankan dan akan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

1072


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved