Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mangkir Karena Kampanye, Bawaslu Bakal Kaji Lagi Kehadiran Caleg Rahmawati Soal APK Disimpan Kelurahan Perumnas Way Halim
Lampungpro.co, 19-Dec-2023

Febri 3536

Share

Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsya JP | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung I dari Partai Nasdem, Rahmawati Herdian, mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung pada Selasa (19/12/2023).

Rahmawati tidak hadir pemeriksaan di Bawaslu, untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan pemasangan banner, hingga disimpan aparatur Kelurahan Perumnas Way Halim di kantor kelurahan.

Saat dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi, Rahmawati hanya mengutus Penanggung Jawab Pelaksana Kampanye yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Lampung Aryanto Yusuf.

Saat diwawancarai awak media, Aryanto Yusuf mengaku Rahmawati Herdian tidak bisa hadir karena sedang ada jadwal kampanye tiga titik di Bandar Lampung yakni di Way Dadi Baru, Way Dadi, dan Korpri Raya.

"Kami tidak mau terlibat lebih jauh, karena kami tidak melakukan apapun dan kami serahkan ke Bawaslu yang berwenang untuk mengusutnya," kata Aryanto Yusuf.

Menurut Aryanto, pihaknya mengklaim hanya fokus pada kegiatan kampanye, sehingga terkait siapa yang memasang, yang merazia, dan sebagainya yang terjadi di Perumnas Way Halim, ia mengaku tidak tahu menahu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP turut membenarkan, Rahmawati tidak bisa hadir dalam pemanggilan klarifikasi, lalu dikuasakan oleh Bappilu untuk hadir.

"Tapi kami tunjukkan aturan 32 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, bahwa kuasa hanya boleh mendampingi, bukan langsung yang memberikan keterangan," ujar Oddy Marsya JP.

Atas dasar itu, Bawaslu Bandar Lampung hanya meminta alasannya saja, kenapa tidak hadir, lalu dijawab oleh Bappilu yang dikuasakan tidak bisa hadir karena sedang Kampanye.

Selanjutnya Bawaslu Bandar Lampung akan mengkaji lagi kehadiran Rahmawati sampai besok. Kemudian apabila dua kali pemanggilan tidak hadir, maka Bawaslu akan mengkaji lagi berdasarkan hasil-hasil yang dipanggil dan hadir saat klarifikasi, karena Bawaslu tidak ada sanksi pemanggilan paksa. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved