Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Karyawan Keluhkan Potongan Gaji dan BPJS Tak Disetorkan, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil PT Trijaya Tirta Dharma
Lampungpro.co, 03-Jan-2025

Febri 236

Share

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, segera memanggil pemilik PT Trijaya Tirta Dharma, Budi Winarto, sebagai produsen minuman kemasan merek Great, menyusul adanya pengaduan dari sejumlah mantan karyawannya.

Langkah tersebut diambil, setelah para mantan pekerja melaporkan berbagai permasalahan, termasuk gaji yang tidak dibayarkan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong, tetapi tidak disetorkan. 

"Kami sudah tahu akar masalahnya, rencananya minggu depan kami panggil pemiliknya agar semua ini dapat diselesaikan," kata Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, Jumat (3/1/2025). 

Menurut Asroni Paslah, laporan para mantan karyawan tersebut mengungkap perusahaan belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020. Hal ini dianggap sebagai masalah serius yang memerlukan perhatian khusus.

"Kami akan mengawal dan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Asroni yang juga Ketua Fraksi Gerindra Bandar Lampung ini.

Selain itu, DPRD Bandar Lampung juga akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami ingin mengetahui kapan masalah ini mulai terjadi, dan bagaimana statusnya saat ini, jadi kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak karyawan segera dipenuhi," tambahnya. 

Asroni juga menyoroti adanya kejanggalan terkait pengaktifan kembali fasilitas BPJS yang tiba-tiba aktif per 30 Desember 2024, sehingga ia akan mendalami lebih lanjut apakah tunggakan telah dilunasi sepenuhnya atau hanya sebagian, untuk memastikan hak-hak karyawan tidak lagi diabaikan.

Kasus tersebut, turut mendapat perhatian serius dari DPRD Bandar Lampung, karena menyangkut kesejahteraan para pekerja yang telah dirugikan.

Pemanggilan pemilik perusahaan diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, memberikan keadilan bagi para mantan karyawan, dan menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain di Bandar Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1732


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved