Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Didakwa Korupsi Pajak BPHTB, Negara Rugi Rp576,4 Juta
Lampungpro.co, 29-Nov-2024

Febri 176

Share

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Saat Disidang | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, menghadapi persidangan atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp576,4 juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/11/2024).

Dalam dakwaan, Waskito diduga menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta permeter.

Selain itu, Waskito juga turut memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40 persen, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menilai tindakan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Joko menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan lanjutan. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dan auditor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta Mompang Panggabean ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).

"Menurut keterangan Prof. Dadang, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mengumumkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2004," kata Bambang.

Sementara lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, atau auditor independen, hanya berwenang menyatakan dugaan kerugian negara, tetapi bukan untuk menyatakan secara resmi di dalam persidangan.

Bambang melanjutkan, saksi ahli lainnya yakni Prof. Mompang Panggabean menuturkan, keringanan potongan BPHTB yang diberikan Waskito sebenarnya merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10.

"Dalam peraturan tersebut, potongan pajak sebesar 40 persan diberikan untuk tanah dengan luas di atas 1.000 meter. Namun jaksa menyebut penetapan pajak Waskito tetap tidak sesuai dengan prosedur," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, dalam sidang tidak ada satupun saksi yang dihadirkan JPU, untuk memberikan kepada terdakwa� gratifikasi suap atau menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Bambang menilai, tidak ada uang pajak yang dimasukkan, tidak untuk kepentingan pribadi, dan itu pun dibayarkan wajib pajak ke kas daerah Pringsewu. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

800


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved