Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Kepala BPN dan Kades Ikut Terlibat, Polda Lampung Tangkap Satu Tersangka Baru Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur
Lampungpro.co, 01-Nov-2024

Febri 277

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

"Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kami, karena kami ingin menunjukkan tidak ada ruang bagi korupsi dalam proyek yang didanai negara," tegas Kombes Umi.

Selain itu, Umi juga menghimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menjaga integritas proyek-proyek pemerintah.

"Kami berharap masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan pada proyek-proyek pemerintah. Ini demi kepercayaan publik dan kemajuan bersama," tambah Umi.

Dengan adanya penangkapan ini, Polda Lampung akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas, hingga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan IN, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved