BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung mengerahkan tenaga surveilans diseluruh kabupaten/kota di Lampung, untuk supervisi memberhentikan sementara penjualan obat sirup. Hal itu dilakukan, setelah merebaknya kasus ginjal akut pada anak (acute kidney injury).
"Untuk Dinkes Lampung, sudah menindak lanjuti surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes). Dengan melaksanakan surveillance epidemiologi acute kidney injury, sudah koordinasi dengan kabupaten/kota, untuk melakukan supervisi terhadap pembelian obat-obat sirup," kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Kamis (20/10/2022).
Terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak di Lampung, Dinas Kesehatan mencatat hingga kini belum ada temuan di Lampung. Meski demikian, pihaknya sudah meneruskan instruksi Kemenkes ke kabupaten/kota, agar segera melaporkan jika ada temuan kasus.
"Sampai saat ini belum ada laporan acute kidney injury pada anak di Lampung. Kami himbau masyarakat, sementara tidak menggunakan obat sirup berbahan dasar diethylen glicoldan ethylen glicol," ujar Reihana
Selain itu, Dinas Kesehatan Lampung juga meminta para tenaga kesehatan dan apotek di Lampung, untuk tidak meresepkan atau menjual obat sirup ke masyarakat. Sementara obat sirup bisa diganti dengan tablet dalam bentuk puyer atau pulvis. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1195
Lampung Selatan
3229
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia