JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih memproses pembuatan aturan mengenai ojek online (ojol) atau daring. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjanjikan aturan tersebut dapat selesai bulan depan. "Kita perkirakan untuk aturan ini (ojol) akhir Maret 2019, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham," kata dia, Senin (18/2/2019).
Budi mengungkapkan, dalam aturan tersebut akan membahas masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif mengenai masalah keselamatan. Budi menegaskan keselamatan harus diutamakan dan akan diatur dalam aturan tersebut agar para pengemudi ini terlindungi.
Meskipun tarif akan diatur, Budi menegaskan pemerintah tidak akan memaksakan berapa nominal tarif yang harus diterapkan aplikator. Mengenai tarif tersebut, Budi memastikan akan berada pada kisaran yang layak. "Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas," tegas dia.
Budi menilai jika tarif ojek daring berada pada kisaran Rp 2.400 atau Rp 2.500 perkilometer sudah sangat cukup. Sebab, kata dia, tarif batas bawah taksi daring berada pada kisaran Rp 3.200 perkilometer. Menurut Budi saat ini ojol sangat dibutuhkan masyarakat dan memberikan pelayan yang luar biasa dan memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak.
Budi mengharapkan untuk selanjutnya semua pengemudi ojol tetap mentaati aturan. Termasuk juga kedisiplinan menggunakan helm, tidak mengebut, jangan menggerombol atau membuat suatu kepadatan di jalan. "Sebagai profesi, mereka ini ada risikonya. Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan," jelas Budi.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16687
EKBIS
9374
Lampung Selatan
5220
Bandar Lampung
5013
Bandar Lampung
4876
190
05-Apr-2025
173
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia