JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberi waktu dua pekan bagi maskapai untuk menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan sub-harga yang telah disepakati, agar lebih terjangkau masyarakat. "Tapi dalam hal dia tidak mengindahkan apa yang telah disepakati, maka saya dengan berat hati akan menetapkan sub-price itu sebagai bagian ketentuan yang dilaksanakan," ujar Budi, Minggu (14/4/2019).
Budi mengingatkan, industri penerbangan memiliki fungsi untuk memastikan adanya harga tertentu yang bisa dijangkau masyarakat kebanyakan. Berdasarkan peraturan yang ada, Kementerian Perhubungan berhak menetapkan sub-price atau harga tertentu berjenjang.
Budi menjelaskan, sub-price belum masuk dalam aturan teranyar tentang tarif tiket pesawat. Skenario ini menjadi opsi terakhir bila operator maskapai tak juga menyesuaikan harga tiketnya yang belakangan dikeluhkan masyarakat. "Karena kita tahu Garuda itu adalah public company. Mekanisme yang terjadi kita upayakan ini dinamis sesuai dengan market and demand," jelas Budi.
Jika dalam dua pekan ke depan maskapai penerbangan sudah mengikuti kesepakatan yang telah mereka diskusikan, lanjut Budi, maka aturan yang ada tetap berjalan seperti saat ini. "Kesepakatannya kan sederhana, bahwa dia itu dalam harga itu yang tarif batas atas 20 persen (porsinya), yang 90 persen itu 20 persen , terus mungkin yang 60 persen itu 20 persen. Tarif batas bawah katakanlah 10 persen, dan yang lain di antaranya itu." terang dia.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang tiket pesawat dalam dua macam beleid. Beleid pertama tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur formula penetapan tarif. Sedangkan beleid selanjutnya ialah Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. KM ini memuat rincian tentang tarif batas bawah dan atas sesuai jenis pesawat secara detail. KM bisa berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan kondisi pasar.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
340
Bandar Lampung
369
Bandar Lampung
409
276
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia