Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masuk Masjid Pakai Sepatu dan Bawa Anjing, Polisi Tetapkan SM Tersangka
Lampungpro.co, 02-Jul-2019

Amiruddin Sormin 3585

Share

BOGOR (Lampungpro.com): Polres Bogor menetapkan SM (52), wanita yang membawa seekor anjing dan bersepatu masuk Masjid Al Munawaroh Bogor, Sentul Kecamatan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keluarga, tersangka mengalami penyakit kejiwaan.

Namun untuk memastikannya, Polres Bogor melibatkan RS Polri Kramat Jati untuk melakukan observasi apakah tersangka benar mengalami gangguan kejiwaan. "Dalam waktu 1 x 24 jam setelah pasca kejadian tersebut Polres Bogor melakukan langkah cepat. Polsek langsung ke lokasi, kemudian saudari SM langsung dibawa ke Polres. SM saat ini ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (2/7/2019).

Penanganan Kasus ini berdasarkan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr, tanggal 30 Juni 2019 dengan pelapor anggota Polsek Babakan Madang yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga tidak menunggu lama dalam melakukan proses hukum. Di antara saksi yang diperiksa ada dua anggota Polsek Babakan Madang yang salah satunya merupakan pelapor.

Dalam pemeriksaan, tersangka SM (52) tidak bersikap kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten, dan luapan emosi yang besar sehingga penyidik membawanya ke RS Polri untuk observasi. "Dalam waktu 1x24 jam tadi malam, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kemudian menetapkan SM menjadi tersangka," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia menjelaskan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dikirimkan dengan dua alat bukti. Dari keterangan saksi dan persesuaia termasuk barang bukti pakaian dan alas kaki yang digunakan tersangka. Tehadap tersangka SM, penyidik menetapkan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Kami pastikan kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut, kalau pun ada alasan pemaaf itu semua diputuskan di pengadilan sesuai aturan pada Pasal 44 (2) KUHP," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky P.G. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1412


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved