BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk meneliti perkara inisiatif terhadap Layanan rapid test untuk diagnosis Covid-19 oleh rumah sakit. Inisiatif tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit.
Hal ini menyebabkan harga jasa yang ditawarkan menjadi sangat tinggi. Temuan sementara KPPU terkait harga paket yang ditawarkan rumah sakit bervariasi dari kisaran Rp500 ribu hingga Rp5,7 juta untuk satu kali pengujian. Hal ini dinilai membatasi kemampuan masyarakat untuk membeli layanan rapid test.
"Kami mendapat banyak informasi bahwa terdapat beberapa rumah sakit menawarkan layanan rapid test yang diikuti dengan penawaran satu paket layanan kesehatan lainnya saat seseorang ingin melakukan screening awal Covid-19. Ini cukup merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan cepat atas virus tersebut," kata Anggota KPPU Guntur S. Saragih, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Rabu (15/4/2020).
Penelitian inisiatif tersebut dimulai sejak Senin (13/4/2020) oleh Direktorat Investigasi Sekretariat KPPU. Penelitian inisiatif ini menjadi prioritas di KPPU untuk dapat diperoleh hasilnya dalam waktu dekat. Jika hasil penelitian ini menunjukkan adanya bukti pelanggaran, tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah proses penyelidikan.
KPPU akan memprioritaskan penelitian ini untuk bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Saat ini kami masih terus mengumpulkan data pada lingkup Jabodetabek maupun beberapa daerah di bawah pengawasan Kantor Wilayah KPPU. Jika terdapat minimal satu alat bukti, kami akan lanjutkan ke tahapan penyelidikan, ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.
Penelitian inisiatif ini berfokus pada pendalaman apakah penawaran paket layanan tambahan untuk memperoleh layanan rapid test merupakan produk tambahan yang wajib (complementary product) atau tidak. KPPU juga akan mendalami apakah paket layanan tersebut merupakan sesuatu yang dibutuhkan bagi seluruh hasil diagnosis Covid-19, tanpa menghiraukan apa pun hasil rapid test tersebut.
Jika produk tambahan tersebut bukan komplementer, hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, lanjut Gopprera. KPPU berharap setiap pihak tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999, khususnya dalam kondisi bencana nasional wabah Covid-19 ini.
Dalam kondisi seperti saat ini, sangat dibutuhkan pengujian melalui rapid test guna mendukung upaya Indonesia dalam melawan dan mengurangi penyebaran virus tersebut. Untuk itu, KPPU mendorong masyarakat agar melaporkan jika ada dugaan pelanggaran UU No. 5/1999. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16356
EKBIS
8997
Bandar Lampung
6323
298
04-Apr-2025
255
04-Apr-2025
235
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia