JAKARTA (Lampungpro.co): Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) telah dibuka Jumat (14/2/2020) lalu. Jalur ini merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2020. Selama 14 hari para calon mahasiswa diberi waktu untuk mendaftar, melengkapi pendaftaran, finalisasi pendaftaran, hingga mencetak kartu peserta SNMPTN.
Adapun pengumuman hasil seleksi SNMPTN akan dilakukan pada 4 April 2020. Saat ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi pendaftar yang tidak mampu secara ekonomi namun ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan.
Jika dulu ada beasiswa bidikmisi, tahun ini akan diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIP-K. Humas LTMPT Anwar Effendi mengatakan, para calon mahasiswa baru yang sewaktu SMA mempunyai KIP, bisa dilanjutkan ke kuliah. "Beasiswa Bidikmisi tahun ini tidak ada dan diganti KIP Kuliah," kata dia.
Anwar menjelaskan, saat pendaftaran SNMPTN pendaftar yang memiliki KIP diminta menuliskan nomor KIP yang dimiliki. "Siswa yang memiliki KIP diminta mengisi Info KIP pada saat mendaftar SNMPTN. Info tentang KIP Kuliah (selengkapnya) masih diproses dan disiapkan di Kemdikbud," kata Anwar.
Program ini di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Anwar menjelaskan untuk saat ini aturan mengenai KIP masih dirumuskan. "Rumusan resmi belum ada rujukannya. Prinsipnya sama dengan Bidikmisi, memberi akses masyarakat yang berprestasi tapi kurang mampu secara ekonomi untuk mengikuti pendidikan tinggi," jelas dia.
Informasi mengenai KIP Kuliah bisa diakses di website KIP Kuliah. Melansir website KIP Kuliah, direncanakan jumlah kuotanya lebih banyak daripada bidikmisi, yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. Selain itu lebih banyak memberikan akses kepada pendidikan vokasi daripada tahun-tahun sebelumnya.
Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2020 adalah sebagai sebagai berikut:
Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1746
Lampung Selatan
21778
Humaniora
2892
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia