BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPRD Lampung segera merealisasikan pembentukan peraturan daerah (Perda), yang mengatur tentang anti LGBT di wilayah Lampung, setelah mendapatkan desakan dari gerakan Masyarakat Lampung Anti LGBT.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, pihaknya menyambut baik dan segera merealisasikan Perda tersebut, dengan memasukan dalam daftar perda usul inisiatif Bapemperda.
"LGBT ini di zaman nabi dan rasul saja sudah sangat dilarang, apalagi zaman sekarang ini. Makanya ini sudah menjadi atensi kita bersama, dan pada saat paripurna beberapa waktu lalu sudah ada anggota yang menyampaikan atensi ini," kata Ahmad Giri Akbar dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Oleh karenanya, DPRD Lampung akan segera merealisasikan Perda Anti LGBT ini dengan memasukkan ke dalam daftar Perda usul inisiatif Bapemperda DPRD Lampung.
"Kami minta perwakilan Lampung Anti LGBT ini selalu memberi masukan untuk menerbitkan Perda ini, agar sampai deadlock di tengah jalan. Jika perlu, ada perwakilan untuk menjadi tenaga ahli, untuk menyempurnakan usulan ini, seperti payung hukum lebih tingginya seperti apa," ujar Ahmad Giri Akbar.
Masyarakat berharap, pengesahan Perda Anti LGBT di Lampung ini dapat berlangsung cepat, karena ini situasinya sudah darurat, dan juga untuk kemaslahatan umat agar bisa menyelematkan generasi penerus bangsa. (***)
#Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
388
245
22-Jul-2025
613
22-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia