Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mau Ikut Seleksi Sekolah Kedinasan, Ini Kisi-kisinya
Lampungpro.co, 28-Jun-2018

2429

Share

Mau Ikut Seleksi Sekolah Kedinasan, Ini Kisi-kisinya, Salah satu tahapan dalam seleksi calon mahasiswa/taruna sekolah atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

JAKARTA (Lampungpro.com): Salah satu tahapan dalam seleksi calon mahasiswa/taruna sekolah atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seperti halnya yang harus ditempuh oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT),� dan diberlakukan ambang batas kelulusan (passing grade) untuk bisa lolos ke seleksi lanjutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/mau-masuk-sekolah-kedinasan-pelamar-harus-lolos-tiga-tahapan) penerimaan calon mahasiswa/taruna sekolah kedinasan tahun 2018 ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 22/2018.� Merujuk peraturan tersebut, sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekp dan Poltekim), Kementerian Perhubungan (ada 11 lembaga pendidikan).

Selain itu, sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh� Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan. Dalam SKD, seperti halnya seleksi CPNS, ada tiga kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni� Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum� (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Selain itu juga untuk menilai� kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Melalui Permen PANRB No. 22/2018, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk masing-masing kelompok soal. Untuk TWK minimal 75 (tujuh puluh lima), TIU minimal 80 (delapan puluh), dan TKP 143 (seratus empat puluh tiga).

Peserta seleksi yang memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved