Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mau Naik Pesawat Lion Air Grup, Penumpang Wajib Ikuti Persyaratan Selama Covid-19
Lampungpro.co, 03-Jun-2020

Heflan Rekanza 2809

Share

Maskapai Lion Air | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air menerbitkan sejumlah daftar kewajiban atau persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum naik pesawat. "Proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Covid-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Berikut daftar persyaratan wajib bagi calon penumpang Lion Air, Batik Air, dan Wings Air yang bernaung dalam Lion Air Group selama masa waspada Covid-19:

Tiba dari bandara 4 jam lebih awal
Calon penumpang harus tiba lebih awal di terminal bandara, yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Belum ada perubahan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi:
a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (KTP, paspor, atau identitas lainnya)
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.
- Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
- Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
- Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sesuai ketentuan

e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

Pakai masker
Kewajiban memakai masker ini berlaku sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, hingga mendarat dan keluar dari bandara.

Menjaga kebersihan tangan
Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan atau hand sanitizer.

Menerapkan physical distancing
Mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing sebagaimana diberlakukan.
Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
Calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved