LIWA (Lampungpro.com): Dalam hitungan 12 jam, jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap komplotan pelaku pembunuhan bidan Beti yang mayatnya dibuang di jurang tepi jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pesisir Barat, Lampung. Menurut Waka Polres Lampung Barat Kompol M. Riza pelaku berjumlah empat dan melibatkan satu wanita yang ternyata keponakan korban.
Menurut Wakapolres, pembunuhan diduga bermotof dendam, karena keponakan korban sempat cekcok. Para pelaku terdiri keponakan korban bersama suami dan rekannya. Dalam aksinya para pelaku membunuh Korban dengan menyekap korban dengan bantal lalu dianiaya dan mayatnya dibuang di jurang tepi jalan tempat lokasi ditemukan. Kemudian mobil korban ditinggalkan di jalan.
Bidan Beti bekerja di Puskesmas Danau Ranau OKU Barat. Para pelaku terungkap berjumlah empat yakni Gidion Meldina (31), warga Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan yang juga keponakan korban. Pelaku kedua, Badriansyah (35) PNS dan Bandaragung, Kecamatan Bandar Agung, OKU Selatan. Pelaku ketiga Asrul Mubarik, warga Suka Maju, Kecamatan Banding Agung, Oku Selatan. "Sedangkan pelaku keempat inisial ON yang kini masih dalam pengejaran petugas," ucap Wakapolres Lambar M. Riza.
Dugaan sementara otak pelakunya Gidion yang punya utang kepada korban Rp200 juta. Motif sementara karena korban sempat ribut dengan otak pelaku, istri dari salah satu pelaku. Menurut Wakapolres, Gidion Meldina menyuruh Badriansyah, Asrul Mubarik, dan ON dengan iming-iming sejumlah uang untuk membunuh Beti karena sakit hati dan memiliki hutang uang dengan korban.
Kemudian, pada Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga pelaku membawa korban jalan dengan alasan untuk memberikan obat untuk kesembuhan korban dengan memberikan ramuan minuman yang diberikan racun. "Namun setelah meminum ramuan tersebut, korban hanya lemas," jelas Wakapolres.
Para pelaku membawa korban ke arah Pesisir Barat. Di tengah perjalan Badriansyah menghentikan mobil, kemudian ON dan Badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal. Sedangkan Mubarik memegang kaki korban hingga meninggal dunia.
Para pelaku membawa korban ke arah Pesisir Utara dan membuangnya di jurang sedalam lima meter di pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera yang berbatasan dengan Bengkulu. Sedangkan mobil korban ditinggalkan di Krui.
Petugas terus melakukan interogasi dan curiga terhadap dua tersangka yakni Gidion Meldina dan Badriansyah. Selanjutnya mengecek urin dan mereka positif menggunakan narkoba. Saat ini asal narkoba masih diselidiki Satnarkoba Polres Lampung Barat.
Penangkapan berlangsung Kamis (28/2/2019) oleh Tekab Satreskrim Polres Lambar dipimpin langsung Kanitjatanras Ipda H. Iplan. Petugas mengejar para pelaku yang akan melarikan diri dari Pesisir Parat ke arah OKU Selatan. Di perjalanan tepatnya di Liwa pelaku dapat dijaring.
Para pelaku sempat melawan sehingga diambil tindakan tegas. Menurut Kasatreskrim AKP Faria Arista, korban diotopsi di RSUD Liwa dibantu petugas RS Bhayangkara Rajabasa untuk mengetahui penyebab kematian korban. "Hasilnya perlu menunggu waktu karena akan uji lab dan dari dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian yang sesungguhnya," kata Kasat Reskrim. (PRO1)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9525
Lampung Tengah
581
Lampung Selatan
1386
Kominfo Lampung
576
581
12-Jul-2025
1386
12-Jul-2025
576
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia