METRO (Lampungpro.co): Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polres Metro, menemukan toko ritel modern di Metro melanggar penjualan minyak goreng. Toko ritel modern melakukan praktek tying dan bundling, terhadap minyak goreng.
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, pelanggaran penjualan minyak goreng disalah satu toko ritel, mewajibkan masyarakat berbelanja minimal Rp40 ribu, untuk bisa membeli minyak goreng. Atas hal itu, tim memberikan peringatan kepada toko ritel modern.
"Kami operasi pasar dibeberapa tempat, untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini? ada satu tempat yang melakukan tying dan bundling, sudah kami beri peringatan," kata Wahdi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) usai Sidak minyak goreng, Selasa (1/3/2022).
Perbuatan toko ritel tersebut, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karenanya, Wahdi mengingatkan kepada pelaku usaha di Metro, untuk tidak melanggar aturan yang ada.
"Maka kami mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadan, jangan sampai ekonomi tidak berjalan," ujar Wahdi.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store, tidak ditemukan pelanggaran. "Tinjauan tersebut, dilakukan untuk mengawasi sekaligus pembinaan," tambah Yeri Ehwan. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25591
Humaniora
3508
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia