Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melanggar, Pemkot Metro Temukan Ritel Modern Syaratkan Minimal Belanja Untuk Beli Minyak Goreng
Lampungpro.co, 02-Mar-2022

Febri Arianto 1257

Share

Pemkot Metro Saat Sidak Minyak Goreng | Lampungpro.co/Suara.com

METRO (Lampungpro.co): Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polres Metro, menemukan toko ritel modern di Metro melanggar penjualan minyak goreng. Toko ritel modern  melakukan praktek tying dan bundling, terhadap minyak goreng.

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, pelanggaran penjualan minyak goreng disalah satu toko ritel, mewajibkan masyarakat berbelanja minimal Rp40 ribu, untuk bisa membeli minyak goreng. Atas hal itu, tim memberikan peringatan kepada toko ritel modern.

"Kami operasi pasar dibeberapa tempat, untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini? ada satu tempat yang melakukan tying dan bundling, sudah kami beri peringatan," kata Wahdi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) usai Sidak minyak goreng, Selasa (1/3/2022).

Perbuatan toko ritel tersebut, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karenanya, Wahdi mengingatkan kepada pelaku usaha di Metro, untuk tidak melanggar aturan yang ada.

"Maka kami mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadan, jangan sampai ekonomi tidak berjalan," ujar Wahdi.

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store, tidak ditemukan pelanggaran. "Tinjauan tersebut, dilakukan untuk mengawasi sekaligus pembinaan," tambah Yeri Ehwan. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved