JAKARTA (Lampungpro.com): Mereka penerima sertifikat Pelatihan Paralegal dan Mediasi Masyarakat dalam Ekosistem Gambut. Mereka menjalankan tugas sebagai penengah (mediator), juru runding (negosiator) jika ada konflik di desa-desa areal restorasi gambut.
Salah satunya Darman. Lelaki kalahiran Jambi 39 tahun lalu itu harus menjadi mediator dan negosiator jika terjadi konflik antardesa, antara perusahaan dengan masyarakat dan antarindividu. Sebagai mediator, Darman harus berusaha mencegah jangan sampai persoalan antarwarga menjadi konflik terbuka.
Sebagai negosiator, Darman mendampingi warga bila ada masalah dengan pihak lain. Terutama dengan perusahaan. Ia juga mengemban tugas member penyuluhan hukum kepada warga desa.
Darman baru saja mendapat sertifikat dari Pelatihan Paralegal dan Mediasi Masyarakat dalam Ekosistem Gambut, yang digelar Badan Restorasi Gambut (BRG) bersama Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia hanya satu dari 150 warga yang mengikuti pelatihan yang digelar di Pekanbaru untuk wilayah Sumatera dan Samarinda untuk wilayah Kalimantan.
Menurut Darman, banyak pelanggaran hukum pidana dan perdata di lahan gambut. Menurutnya, pelanggaran hukum terjadi karena kurangnya pengetahuan hukum.
"Saya berencana menggelar diskusi dengan perempuan dan generasi muda di desa-desa di Jambi dalam waktu dekat. Perempuan jarang mendapat pengetahuan tentang hukum," kata Darman, yang saat ini menjabat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Bungur, Jambi.
Sejak Oktober 2017, BRG, Pusat Diklat SDM Lingkhungan Hidup dan Kehutanan, Epistema Institute, dan International Development Law Organization (IDLO) menyelenggarakan rangkaian Diklat Dasar dan Lanjutan mediasi konflik dan paralegal sejak Oktober 2017. Diklat berada di bawah progam Desa Peduli Gambut.
Pelatihan Paralegal dan Mediasi Masyarakat dalam Ekosistem Gambut merupakan bagian penting dalam restorasi. Menurut kepala BRG Nazir Foead, restorasi menggunakan pendekatan 3R. Yaitu rewetting (pembasahan), revegetation (penanaman kembali) dan revitalization of livelihood (pemberdayaan masyarakat). Pelatihan Paralegal merupakan pemberdayaan masyarakat.
"Restorasi gambut tidak sekadar membasahi dan menanam kembali, tapi juga memberdayakan masyarakat di lahan gambut," kata Nazir Foead.
Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna Safitri mengatakan, pemberdayaan masyarakat di desa-desa gambut meliputi banyak aspek. Salah satunya pemberdayaan hukum. Ia juga menambahkan, kegiatan itu mendukung upaya pemerintah menuju terbentuknya desa sadar hukum.
"Kami berharap Pelatihan Paralegal dan Mediasi Masyarakat membuat masyarakat mampu mengelola dan mencegah konflik dengan baik," kata Myrna.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1644
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia