Dia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/608/XI/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Menggala tanggal 23 November 2017, dengan korban Paidi (38), warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah. Korban mengalami kerugian kerugian satu unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Pro, warna hitam.
Kemudian, satu buah tas gendong warna hitam coklat yang berisi satu unit handphone Blackberry, satu unit handphone merk Nokia, Buku Tabungan Bank Mandiri, Buku Tabungan Bank Lampung, kartu ATM, Sim C, satu lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat BE-4872-SW dan uang tunai sebanyak Rp2.000.000.
Kapolsek juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya. Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke paha kaki sebelah kanan. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama kemudian dibawa ke Mapolsek Menggala.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia