Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melawan Saat Ditangkap, Polsek Menggala Tembak Tersangka Curat
Lampungpro.co, 11-Jan-2018

Lukman Hakim 883

Share

Berita online Lampung, Berita Online Lampungpro.com, Berita Online Indonesia, Berita Pariwisata Lampung, Berita Pariwisata Indonesia, Portal Berita Online, Portal Berita Lampung, Portal Berita Asean Games 2018, Portal Berita Pilgub Lampung, Portal Berita Pilkada 2018

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Akibat melawan saat ditangkap, HE (22), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) terpaksa ditembak aparat Polsek Menggala dikontrakannya, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kamis (11/1/2018), sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Tersangka warga Jalan 4 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, kata Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik kepada Lampungpro.com.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/608/XI/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Menggala tanggal 23 November 2017, dengan korban Paidi (38), warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah. Korban mengalami kerugian kerugian satu unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Pro, warna hitam.

Kemudian, satu buah tas gendong warna hitam coklat yang berisi satu unit handphone Blackberry, satu unit handphone merk Nokia, Buku Tabungan Bank Mandiri, Buku Tabungan Bank Lampung, kartu ATM, Sim C, satu lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat BE-4872-SW dan uang tunai sebanyak Rp2.000.000.

Kapolsek juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya. Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke paha kaki sebelah kanan. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama kemudian dibawa ke Mapolsek Menggala.

Saat ini pelaku HE sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2163


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved