Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melawan Saat Ditangkap, Polsek Tanjung Bintang Hadiahi Timah Panas Pria ini Usai Maling Motor di Kaliasin
Lampungpro.co, 19-Nov-2024

Amiruddin Sormin 223

Share

Dua pelaku curanmor dan senpi yang disita polisi. POLSEK TANJUNG BINTANG

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polsek Tanjung Bintang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Senin (18/11/2024). Dari penangkapan ini, polisi mengamankan senjata api (senpi) sebagai barang bukti.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim opsnal menangkap dua pelaku asal Lampung Timur, yakni SA (30), seorang wiraswasta, dan SY (39). Keduanya warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

"Tim kami mengidentifikasi dua pelaku berdasarkan ciri-ciri yang terekam CCTV. Mereka terlihat berboncengan di Pasar Tanjung Bintang, sesuai target penyelidikan," jelas Kompol Samsari.

Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Salah satu pelaku, SA, bahkan mencoba melawan dengan mencabut senjata api dari pinggang. “Kami langsung melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku demi mencegah bahaya,” tambah Kompol Samsari.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu revolver beserta lima butir peluru, satu set kunci letter T, tiga anak kunci, serta pisau garpu. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di halaman rumah warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 17 Oktober 2024. Korban kehilangan motor senilai Rp15 juta setelah menghadiri acara syukuran.

Selain senjata, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian, beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Total barang bukti yang diamankan mendukung pengembangan kasus lebih lanjut.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum. Mereka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek Tanjung Bintang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4085


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved