Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melintas Naik Motor di Jalan Poros Chandra Jaya Tulangbawang Tengah, Ternyata Pria ini Bawa Sabu
Lampungpro.co, 17-Sep-2022

Amiruddin Sormin 1737

Share

Pelaku CP saat diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TUBABA

TULANGBAWANG BARAT (Lampungpro.co): Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di jalan poros Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (16/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB. CP (41) warga Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena diduga memiliki sabu.


Pelaku diamankan petugas berikut barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening berisi sabu diselipkan di saku celana pelaku sebelah kanan. Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, pihaknya  mengamankan CP ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulangbawang Barat menggelar patroli hunting.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat gelagat pelaku yang mencurigakan anggota langsung menghadang dan menangkap pria yang yang mengaku bernama CP saat melintas sendiri naik sepeda motor merk Yamaha Mio BE 4354 HI. Lalu ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening yang diduga sabu di saku celana tepatnya di saku sebelah kanan.

Saat diinterogasi di tempat kejadian CP mengakui satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,20 gram tersebut adalah miliknya. Barang bukti lainnya turut diamankan  berupa satu handphone Android merk Realme dan sepeda motor merk Yamaha Mio BE 4354 HI berikut kunci kontak.

Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara, kata Kasat Resnarkoba Iptu Yopi Hariyadi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19500


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved