Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mencuri Untuk Biaya Persalinan Istri, Jaksa Bebaskan Pria Asal Metro Ini Lewat Keadilan Restoratif
Lampungpro.co, 24-Nov-2022

Febri Arianto 3370

Share

Jaksa Saat Bebaskan Pencuri Asal Metro Lewat Keadilan Restoratif | Lampungpro.co/Dok Kejaksaan

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dan Bandar Lampung, membebaskan dua tersangka kasus pencurian melalui program restoratif justice, Rabu (23/11/2022). Kedua tersangka itu yakni Widiyanto (Kejari Bandar Lampung) dan Angga Sanjaya (Kejari Metro).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dari keduanya, kasus Angga Sanjaya merupakan paling sedih, karena dirinya nekat mencuri untuk biaya persalinan istrinya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra membenarkan, perkara keduanya diselesaikan secara keadilan restoratif. Hal itu sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

"Ada pun alasan pemberian penghentian penuntutan itu, mereka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan belum pernah dihukum. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan sudah ada kesepakatan untuk berdamai," kata I Made Agus Putra.

Kemudian keduanya berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Lalu tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Sebelumnya, untuk perkara Angga Sanjaya berawal dari mencuri Ponsel milik Agus Nur Efendi, seorang pedagang di Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur pada 11 Juli 2022. Angga terpaksa mencuri, untuk membiayai persalinan istrinya.

Seiring berjalannya waktu, Kejari Metro memfasilitasi perdamaian antara korban dengan tersangka. Hingga akhirnya, tersangka meminta maaf atas kesalahannya, kemudian korban menerima permintaan maaf tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1698


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved