Tjahjo juga mengatakan dalam dua kali pilres, 2004 dan 2009, tidak ada partai atau ketua partai yang protes. Dia menjelaskan pihak yang tidak setuju adanya PT untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, partai politik tidak boleh mengatakan aturan itu bertentangan dengan konstitusi. "Ada lembaga yang memutuskan," kata Tjahjo.
Sementara itu, guru besar hukum tata negara Satya Arinanto mengatakan PT sudah tepat diterapkan karena menjadi alat untuk konsolidasi demokrasi. Setya mengatakan bahwa PT juga diterapkan di negara-negara lain. Rapat Paripurna DPR, Jumat (21/7/2017) dini hari menyetujui Paket A RUU Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui voting yang diwarnai walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.
Paket A terdiri atas ambang batas presiden yakni 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah besaran kursi 3-10, dan konversi suara saint lague murni. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1277
Lampung Selatan
3974
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia