Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mendagri Heran Soal Partai yang Persoalkan Ambang Batas Pengajuan Calon Presiden
Lampungpro.co, 13-Aug-2017

Lukman Hakim 952

Share

Tjahjo juga mengatakan dalam dua kali pilres, 2004 dan 2009,  tidak ada partai atau ketua partai yang protes. Dia menjelaskan pihak yang tidak setuju adanya PT untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, partai politik tidak boleh mengatakan aturan itu bertentangan dengan konstitusi. "Ada lembaga yang memutuskan," kata Tjahjo.

Sementara itu, guru besar hukum tata negara Satya Arinanto mengatakan PT sudah tepat diterapkan karena menjadi alat untuk konsolidasi demokrasi. Setya mengatakan bahwa PT juga diterapkan di negara-negara lain. Rapat Paripurna DPR, Jumat (21/7/2017) dini hari menyetujui Paket A RUU Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui voting yang diwarnai walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

Paket A terdiri atas ambang batas presiden yakni 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah besaran kursi 3-10, dan konversi suara saint lague murni. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved