Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mendikbud Prioritaskan Guru Honorer K2 Untuk PPPK, Termasuk Guru Swasta
Lampungpro.co, 06-Mar-2019

Heflan Rekanza 1494

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut guru honorer kategori dua (K2) mendapatkan prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Penerimaan PPPK itu diprioritaskan bagi para guru berstatus K2," ujar dia, Rabu (6/3/2019).

Menurut Muhadjir, pemberian prioritas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan guru honorer di Indonesia. "Itu tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2. Itu sampai 2023 rencana penuntasannya," kata dia.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni yang berusia di atas usia 35 tahun. Penerimaan guru dari jalur guru honorer sudah dapat dihentikan, dan digantikan dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer.

Kemendikbud mendapatkan kuota sebanyak 155.000 guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90.000 guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK. Para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi. Apabila lulus maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi.

Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Supriano, mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi. Oleh karena itu, Supriano mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK. "PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, terletak pada pemberian tunjangan pensiun," ujarnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

347


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved