RUMBIA (Lampungpro.co): Ini pelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak mudah tertipu dengan janji indah memberikan kemudahan terkait surat izin usaha, terlebih berlaku seumur hidup. Penipuan ini dialami Supriyono (42) seorang pengusaha panglong kayu warga Kampung Binakarya Buana, Kecanatab Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Akhirnya, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan berkedok pembuatan izin usaha. Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni GKS (61) pensiunan PNS, warga Sekampung, Lampung Timur, AF (33) warga Bandar Lampung, dan NA (24) warga Sukadana, Lampung Timur.
Supriyono sempat menawar harga pembuatan surat izin usaha tersebut Rp1,25 juta. Namun karena korban percaya, akhirnya dia mau mengurus surat izin tersebut dan diberi kuintansi oleh pelaku. Setelah itu, Supriyono menceritakan peristiwa tersebut kepada Kepala Kampung setempat.
Tiga hari kemudian ketiga datang lagi ke rumah korban dan memberikan surat izin usaha yang berlaku seumur hidup yang dijanjikan. Saat itu juga Supriyono langsung menghubungi Kepala Kampung untuk memperjelas identitas tiga orang tersebut.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3968
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia