RUMBIA (Lampungpro.co): Ini pelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak mudah tertipu dengan janji indah memberikan kemudahan terkait surat izin usaha, terlebih berlaku seumur hidup. Penipuan ini dialami Supriyono (42) seorang pengusaha panglong kayu warga Kampung Binakarya Buana, Kecanatab Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Akhirnya, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan berkedok pembuatan izin usaha. Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni GKS (61) pensiunan PNS, warga Sekampung, Lampung Timur, AF (33) warga Bandar Lampung, dan NA (24) warga Sukadana, Lampung Timur.
Kejadian berawal saat ketiga pelaku mendatangi rumah Supriyono dengan mengaku sebagai pegawai Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, sambil menunjukkan surat tugas, Senin (19/1/2023). Para pelaku menanyakan surat izin usaha milik Supriyono. Dia mengatakan dia sudah memiliki izin, namun pelaku menawarkan surat izin baru dengan masa waktu seumur hidup dengan biaya awal Rp1,5 juta, jelas Kapolsek Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (27/1/2023).
Supriyono sempat menawar harga pembuatan surat izin usaha tersebut Rp1,25 juta. Namun karena korban percaya, akhirnya dia mau mengurus surat izin tersebut dan diberi kuintansi oleh pelaku. Setelah itu, Supriyono menceritakan peristiwa tersebut kepada Kepala Kampung setempat.
Kepala kampung mengatakan bahwa pelaku tersebut telah menipu. Kepala kampung berpesan jika pelaku datang lagi cepat menhubuginya, ujar Kapolsek Rumbia.
Tiga hari kemudian ketiga datang lagi ke rumah korban dan memberikan surat izin usaha yang berlaku seumur hidup yang dijanjikan. Saat itu juga Supriyono langsung menghubungi Kepala Kampung untuk memperjelas identitas tiga orang tersebut.
Ketika ditanyakan oleh Kepala kampung, ternyata tiga orang tersebut bukan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Ternyata surat-surat tersebut buatan sendiri dan tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, tegasnya.
Mendapat informasi terjadi dugaan tindak pidana, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara, untuk mengamamkan para pelaku. Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia, guna pegembangan lebih lanjut, kata Kapolsek. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24711
Bandar Lampung
6771
223
21-Apr-2025
334
21-Apr-2025
247
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia