Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengaku Pegawai Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Tiga Pelaku ini Tipu Pengusaha Panglong di Rumbia
Lampungpro.co, 28-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5748

Share

Tiga pelaku penipuan surat izin saat diperkisa d Maposek Tulang Baaran. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

RUMBIA (Lampungpro.co): Ini pelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak mudah tertipu dengan janji indah memberikan kemudahan terkait surat izin usaha, terlebih berlaku seumur hidup. Penipuan ini dialami Supriyono (42) seorang pengusaha panglong kayu warga Kampung Binakarya Buana, Kecanatab Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. 

Akhirnya, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan berkedok pembuatan izin usaha. Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni GKS (61) pensiunan PNS, warga Sekampung, Lampung Timur, AF (33) warga Bandar Lampung, dan NA (24) warga Sukadana, Lampung Timur.

Supriyono sempat menawar harga pembuatan surat izin usaha tersebut Rp1,25 juta. Namun karena korban percaya, akhirnya dia mau mengurus surat izin tersebut dan diberi kuintansi oleh pelaku. Setelah itu, Supriyono menceritakan peristiwa tersebut kepada Kepala Kampung setempat.

Tiga hari kemudian ketiga datang lagi ke rumah korban dan memberikan surat izin usaha yang berlaku seumur hidup yang dijanjikan. Saat itu juga Supriyono langsung menghubungi Kepala Kampung untuk memperjelas identitas tiga orang tersebut.

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved