Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengaku Pegawai Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Tiga Pelaku ini Tipu Pengusaha Panglong di Rumbia
Lampungpro.co, 28-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5750

Share

Tiga pelaku penipuan surat izin saat diperkisa d Maposek Tulang Baaran. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

RUMBIA (Lampungpro.co): Ini pelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak mudah tertipu dengan janji indah memberikan kemudahan terkait surat izin usaha, terlebih berlaku seumur hidup. Penipuan ini dialami Supriyono (42) seorang pengusaha panglong kayu warga Kampung Binakarya Buana, Kecanatab Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. 

Akhirnya, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan berkedok pembuatan izin usaha. Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni GKS (61) pensiunan PNS, warga Sekampung, Lampung Timur, AF (33) warga Bandar Lampung, dan NA (24) warga Sukadana, Lampung Timur.

Kejadian berawal saat ketiga pelaku mendatangi rumah Supriyono dengan mengaku sebagai pegawai Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, sambil menunjukkan surat tugas, Senin (19/1/2023). Para pelaku menanyakan surat izin usaha milik Supriyono. Dia mengatakan dia sudah memiliki izin, namun pelaku menawarkan surat izin baru dengan masa waktu seumur hidup dengan biaya awal Rp1,5 juta, jelas Kapolsek Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (27/1/2023).

Supriyono sempat menawar harga pembuatan surat izin usaha tersebut Rp1,25 juta. Namun karena korban percaya, akhirnya dia mau mengurus surat izin tersebut dan diberi kuintansi oleh pelaku. Setelah itu, Supriyono menceritakan peristiwa tersebut kepada Kepala Kampung setempat.

Kepala kampung mengatakan bahwa pelaku tersebut telah menipu. Kepala kampung berpesan jika pelaku datang lagi cepat menhubuginya, ujar Kapolsek Rumbia.

Tiga hari kemudian ketiga datang lagi ke rumah korban dan memberikan surat izin usaha yang berlaku seumur hidup yang dijanjikan. Saat itu juga Supriyono langsung menghubungi Kepala Kampung untuk memperjelas identitas tiga orang tersebut.

Ketika ditanyakan oleh Kepala kampung, ternyata tiga orang tersebut bukan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Ternyata surat-surat tersebut buatan sendiri dan tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, tegasnya.

Mendapat informasi terjadi dugaan tindak pidana, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara, untuk mengamamkan para pelaku. Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia, guna pegembangan lebih lanjut, kata Kapolsek. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24711


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved