Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang Ternyata tak Ribet, Begini Caranya
Lampungpro.co, 12-May-2022

Amiruddin Sormin 1893

Share

Ilustrasi kartu keluarga. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Kartu Keluarga (KK) kini menjadi penting dan harus dimiliki. Sebagai dokumen kependukan untuk mengesahkan wilayah domisili sesuai anggota keluarga, fungsinya sangat banyak untuk mengurus berbagai administrasi.


Misalnya, membuat akta kelahiran anggota keluarga baru, pendaftaran anak masuk sekolah, hingga pembuatan atau pergantian KTP hilang. Namun, jika mengalami kehilangan KK bagaimana cara mengurusnya?

 

Untuk KK yang hilang, bisa diproses dengan cara membuat lebih dulu Surat Keterangan Kehilangan pada kantor kepolisian, ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, lewat keterangan videonya, Kamis (12/5/2022).

Kemudian, bawa surat keterangan kehilangan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili. Kepada petugas Dukcapil, ajukan permohonan membuat KK baru. Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang sama dengan yang hilang, karena itu sifatnya bukan mengajukan baru, kata dia.

Selain ke Disdukcapil, bisa juga mengurus ke kecamatan atau kelurahan yang ada pelayanan Dukcapil. Jadi, tidak perlu mengurus surat RT, RW, dan kelurahan. Cukup lewat keterangan kehilangan kepolisian. Cek pelayanan di tempatmu itu dimana, kata Dirjen Zudan. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved