JAKARTA (Lampungpro.co): Kartu Keluarga (KK) kini menjadi penting dan harus dimiliki. Sebagai dokumen kependukan untuk mengesahkan wilayah domisili sesuai anggota keluarga, fungsinya sangat banyak untuk mengurus berbagai administrasi.
Misalnya, membuat akta kelahiran anggota keluarga baru, pendaftaran anak masuk sekolah, hingga pembuatan atau pergantian KTP hilang. Namun, jika mengalami kehilangan KK bagaimana cara mengurusnya?
Untuk KK yang hilang, bisa diproses dengan cara membuat lebih dulu Surat Keterangan Kehilangan pada kantor kepolisian, ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, lewat keterangan videonya, Kamis (12/5/2022).
Kemudian, bawa surat keterangan kehilangan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili. Kepada petugas Dukcapil, ajukan permohonan membuat KK baru. Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang sama dengan yang hilang, karena itu sifatnya bukan mengajukan baru, kata dia.
Selain ke Disdukcapil, bisa juga mengurus ke kecamatan atau kelurahan yang ada pelayanan Dukcapil. Jadi, tidak perlu mengurus surat RT, RW, dan kelurahan. Cukup lewat keterangan kehilangan kepolisian. Cek pelayanan di tempatmu itu dimana, kata Dirjen Zudan. (***)
Editor:
Berikan Komentar
571
04-Jul-2025
361
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia