Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mengurus Sertifikat Halal, UMKM Dapat Subsidi Loh!
Lampungpro.co, 14-Jul-2018

Lukman Hakim 1165

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan tidak mengenakan biaya tinggi dalam mengurus sertifikasi halal. Bahkan, mereka akan memberi subsidi bagi pengusaha kecil dan menengah atau UMKM.

Kepala BPJPH Profesor Sukoso saat membandingkan biaya pengurusan sertifikasi halal antara Indonesia dengan Malaysia."Kita realistis ya soal biaya, kemarin kita studi banding ke Malaysia justru lebih tinggi biaya di sana. Hampir tiga kali lipat dari kita yang kita tetapkan di sini," kata Prof Sukoso dalam wawancara dengan�halallifestyle.id�(grup lampungpro.com) di kantornya, Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (11/7/2018) lalu.

Dia melanjutkan, soal besaran biaya sebenarnya relatif. Bahkan, BPJPH akan memperjuangkan adanya subsidi bagi pelaku usaha kecil dan menengah alias UMKM. Subsidi tersebut bisa berasal dari pemerintah atau pemda setempat maupun pihak swasta atau pengusaha.

"Untuk UMKM biayanya tidak sebesar dengan perusahaan besar. Jadi, intinya nanti siapa yang membayar (subsidi) itu. Jadi, jangan bilang kalau ini gratis, karena tidak ada yang gratis," ujar Sukoso yang pernah menjabat Direktur Halal Science Center Universitas Brawijaya.

Saat ditanya berapa besaran tarif pengurusan sertifikasi halal, Prof Sukoso tak menyebutkan nominalnya. "Uniknya UMKM ini kan buka tutup ya, seperti usaha warung makan. Tapi, kita tidak bisa menafikkan karena mereka tulang punggung ekonomi nasional juga kan, jadi harus kita dukung," kata Sukoso.

Dia juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan Bank Indonsia, agar dunia perbankan dapat bertemu dengan para pelaku UMKM agar mereka terbiayai.Kemudian, dia pun mengundang para pengusaha UMKM yang ingin mendapat bimbingan atau penyuluhan terhadap proses sertifikasi halal bisa datang ke BPJPH dan tidak akan dipungut biaya apapun.

Mereka akan difasilitasi petugas Balitbang Kementerian Agama. Selama ini, biaya pembuatan sertifikasi halal disebut-sebut bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga mencapai angka Rp5 juta. Angka tersebut dinilai lebih murah bila dibandingkan dengan mengurus biaya sertifikat seperti ISO dan sejenisnya. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved