Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menhub Budi Karya Instruksikan Sanksi Tiga Pihak ini Pasca Kecelakaan Lion Air
Lampungpro.co, 26-Nov-2018

Heflan Rekanza 999

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi�akan menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak dalam kasus kecelakaan pesawat Lion Air PK LQP dengan nomor penerbangan JT 610yang terjadi beberapa waktu lalu.�Pertama, PT Lion Mentari Airlines.�Kedua, ke�personil penerbangan yang terkait langsung dengan kecelakaan pesawat Lion�Air. Ketiga, Boeing Airplanes�selaku produsen pesawat udara tipe Boeing�737 Max�8.

Untuk menjatuhkan sanksi tersebut, Budi telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Polana�Banguningsih�Pramesti�segera mengambil langkah yang diperlukan.�Perintah tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Penerbangan. Dalam instruksi tertanggal 5 November tersebut, Budi juga memerintahkan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Inspektur Penerbangan untuk segera memeriksa dokumen dan kompetensi personil.

Pemeriksaan tersebut secara khususnya, ia tekankan terhadap perawatan pesawat yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan dan personil�ahli perawatan pesawat udara. Pemeriksaan untuk tahap awal, ia perintahkan dilakukan terhadap PT Lion�Mentari Airlines. Instruksi dikeluarkan demi mewujudkan keselamatan di bidang penerbangan. "Dan untuk menciptakan upaya percepatan penanganan kecelakaan pesawat udara Lion�Air Nomor Registrasi PK-LQP�dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018," kata Budi seperti dikutip dari instruksi tersebut, Senin (26/11/2018).

Pesawat Boeing�737-MAX�yang dioperasikan Lion�Air�29 Oktober lalu jatuh dan menewaskan 189 penumpang dan awak pesawat. Budi sehari usai kecelakaan tersebut menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada Lion�Air.�Namun, sanksi akan diberikan setelah kotak hitam atau�black�box�pesawat ditemukan. Kotak hitam kata Budi, akan membantu mengetahui penyebab atau sumber masalah penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. "Sanksi baru bisa dilakukan setelah tahu kesalahannya, kami tahu kesalahannya�itu karena manajemen, apakah karena pesawat atau karena kru, atau karena SOP," katanya waktu itu.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved