JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan bakal melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) mulai besok, Kamis (7/5/2020). Kebijakan itu, merupakan turunan peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal itu diungkapkan Menhub pada video conference, Rabu (6/5/2020). "Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya.
Menurut dia, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Menurut Menhub Budi regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.
Meski dibolehkan beroperasi kembali, harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur Badan Nasional Penanggulangan (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. Dia menjelaskan, nantinya perjalanan yang dibolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis, dan logistik. "Jadi misalnya saya ke Palembang. Tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25593
Humaniora
3519
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia