JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Dia menuturkan kebijakan THR merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat serta upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini juga diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Youtube Kementerian Keuangan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani menuturkan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran. Yakni diberikan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional umum) dan 50% kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yaitu tunjangan keluarga tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum. Untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Sehingga kata Sri Mulyani besaran THR lebih besar dari 2021. "Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ucap dia.
Selain itu, Sri Mulyani menuturkan, karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk TNI dan Polri. Kemudian, untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola aparatur negara daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan.
Yakni dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan."Jadi kalau untuk pemerintah pusat bagi tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah 50% adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," papar dia.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan THR 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Perinciannya, kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah adalah 3,7 pegawai dan pensiunan adalah sebanyak 3,3 juta orang.
Kebijakan pemberian THR ini kata Sri Mulyani diatur di dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2022. Ada pun penyaluran THR kata Sri dialokasikan melalui kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
"Untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara yaitu sebesar Rp9 triliun rupiah," kata Sri Mulyani. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1820
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia