Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wiranto Tugaskan Polri dan Kejaksaan Selidiki Pembakaran Bendera Tauhid
Lampungpro.co, 23-Oct-2018

Amiruddin Sormin 1191

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menugaskan Polri dan Kejaksaan RI menyelidiki pembakaran bendera bertuliskan Tauhid oleh oknum Banser NU pada perayaan Hari Santri Nasional, di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

"Klarifikasi dan pendalaman akan dilakukan pihak Polri dan Kejaksaan RI untuk menentukan penanganan selanjutkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Wiranto kepada pers, usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tentang perkembangan situasi bidang polhukam terkini di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/10/2018) pukul 15.30 WIB.

Turut hadir mendampingi Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Kemenko Polhukam juga mengundang pihak Kemenkum HAM, PBNU, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemendagri, dan Kemenag. "Saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berita tidak benar atau hoax," kata Wiranto.

Atas pembakaran ini, MUI menyesalkan dan menyatakan prihatin. Untuk itu, MUI meminta kepada para pelaku untuk menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam. "MUI meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat, adil. dan profesional," kata Sekjen MUI, Anwar Abbas kepada pers di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, yang ikut dalam keterangan pers itu mengaku belum dapat memastikan apakah peristiwa pembakaran bendera Tauhid itu masuk kasus penodaan agama atau bukan. "Itu nanti, unsur penistaan agama itu apa? Kalau memenuhi unsur, prosesnya seperti apa?" kata Setyo.

Setyo mengaku tidak ingin berandai-andai, karena penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta lapangan. Selain itu, polisi akan melihat ketentuan Pasal 156 atau 156a KUHP tentang Penodaan Agama. "Kita lihat dulu masuk unsur yang mana. Kita lihat dulu apakah di 156 atau 156a. Kalau kegaduhan bisa saja Pasal 14 UU nomor 1," kata Wasisto.

Sebelumnya, GP Ansor menegaskan bendera yang dibakar anggotanya di Garut itu itu bukanlah bendera Tauhid. Melainkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menggunakan kalimat tauhid. Seharusnya penanganan tak dibakar, melainkan diserahkan ke polisi. Namun itu tidak dilakukan personel Banser di Garut. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19113


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved