Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MenPAN-RB: Honorer Tak Dapat THR, Hanya Untuk PNS
Lampungpro.co, 19-May-2019

Heflan Rekanza 893

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menegaskan guru honorer tidak termasuk pihak yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dari pemerintah. Menurutnya, THR hanya diperuntukan untuk mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). "Yang dapat dari negara hanya pegawai negeri, PNS," kata Syafruddin, Minggu (19/5/2019).

Terkait libur lebaran 2019 untuk PNS, Kemenpan RB belum menentukan kapan waktunya. Keputusan tersebut, kata Syafruddin, akan disampaikan pada Senin (20/5/2019) besok. "Masih diputuskan besok," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggarkan untuk Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara atau ASN sebesar Rp 20 triliun. Nantinya untuk THR bisa dicairkan pada akhir Mei 2019. Namun untuk pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan tidak bersamaan dengan pencairan THR.

Diketahui untuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan THR ASN sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengimbau untuk kementerian lembaga dan daerah sudah bisa melakukan proses pengajuan untuk THR. Rencananya gaji ke-13 untuk ASN akan dibagi pada bulan Juli 2019. "Tanggal 24 Insyaallah bisa dilakukan dan berjalan untuk gaji ke-13 akan dibayar pada bulan selanjutnya," ujar Sri Mulyani.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved