JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid bakal mengecek sertifikat pagar laut yang ada di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sumenep Jawa Timur hingga Kabupaten Pesawaran, Lampung. Nusron mengatakan pihaknya segera geser terhadap pengusutan sertifikat di ketiga daerah tersebut setelah sebelumnya fokus di Kabupaten Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan Sidoarjo Jawa Timur.
"Pekerjaan banyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang, Sumenep dan Pesawaran," kata Nusron Wahid seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (30/1/2025).
Dia menyampaikan pihaknya sama sekali belum melakukan pengecekan sertifikat terhadap isu pagar laut yang ada di ketiga daerah tersebut. "Yang di Subang kami belum check and recheck. Belum check and recheck sampai ke sana," ujarnya.
Meski begitu, Nusron menegaskan apabila ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut."Nanti kalau ada masukan lagi, nggak apa-apa, akan kami check satu persatu," tutur Nusron.
Pagar laut yang ada di Kabupaten Pesawaran berada di daerah Pantai Mutun. Tidak seperti yang ada di Tangerang, pagar laut di Pesawaran terbuat dari jaring yang ditancapkan menggunakan tiang besi dan drum mengapung.
Pihak Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Lampung menyebut itu bukan pagar laut seperti yang ada di Tangerang melainkan jaring. Kabid Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah, mengatakan jaring itu dipasang pihak Marriot Resort and Spa untuk menghalau sampah agar tidak masuk ke wilayah hotel.
Menurut dia, pihak Marriot Resort and Spa sudah mengajukan perizinan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun izinnya belum keluar. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
Terbukti merugikan nelayan, ayo berpihaklah kpd rakyat.
Anonymous
Izin belum keluar tp sudah dipasang jaring dg alasan untuk menghalau sampah m***k. Oh no... ????
Anonymous
Izin belum keluar tapi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung kok diam Bupati Diam, Polisi diam, Dinas Pariwisata Diam Kenapa ???
Anonymous
Pak mentri .jadikan pan***. Di bandarlampung asri
Anonymous
Pak mentri cek juga .pulau pasaran TBT bandar lampung. BAnyak. Pan*** dipagar nelayan susah lewat .banyak sampah
Anonymous
Iya, tolong pa Menteri cek hotel hotel yg dibelakangnya ada pan***/ laut... Sering nelayan sekitar tidak boleh liwat karena katanya wilayah hotel, bukan untuk umum.. Benarkah atau ada pelanggaran?
Anonymous
DKP provinsi Lampung jgn asal beri izin ,. Walaupun hanya jarung yg katanya untuk menghalau sampah terapi nyatanya kami nelayan merasa terganggu aktifitas kami,. Jangankan melintas , kami mendekati saja sudah diusir oleh petugas,..jadi kami terpaksa menambah rute karena harus memutar...usut tuntas
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
342
Lampung Selatan
13302
Bandar Lampung
5997
Lampung Selatan
5036
Lampung Selatan
3583
112
15-Feb-2025
149
15-Feb-2025
2542
14-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia