Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Datangi Pesawaran Cek Isu Pagar Laut di Perairan Pantai Mutun
Lampungpro.co, 31-Jan-2025

Amiruddin Sormin 191

Share

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bakal mengecek pagar laut di Pesawaran. SUARA.COM/LILIS VARWATI

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid bakal mengecek sertifikat pagar laut yang ada di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sumenep Jawa Timur hingga Kabupaten Pesawaran, Lampung. Nusron mengatakan pihaknya segera geser terhadap pengusutan sertifikat di ketiga daerah tersebut setelah sebelumnya fokus di Kabupaten Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan Sidoarjo Jawa Timur.

"Pekerjaan banyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang, Sumenep dan Pesawaran," kata Nusron Wahid seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (30/1/2025).

Dia menyampaikan pihaknya sama sekali belum melakukan pengecekan sertifikat terhadap isu pagar laut yang ada di ketiga daerah tersebut. "Yang di Subang kami belum check and recheck. Belum check and recheck sampai ke sana," ujarnya.

Meski begitu, Nusron menegaskan apabila ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut."Nanti kalau ada masukan lagi, nggak apa-apa, akan kami check satu persatu," tutur Nusron.

Pagar laut yang ada di Kabupaten Pesawaran berada di daerah Pantai Mutun. Tidak seperti yang ada di Tangerang, pagar laut di Pesawaran terbuat dari jaring yang ditancapkan menggunakan tiang besi dan drum mengapung.

Pihak Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Lampung menyebut itu bukan pagar laut seperti yang ada di Tangerang melainkan jaring. Kabid Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah, mengatakan jaring itu dipasang pihak Marriot Resort and Spa untuk menghalau sampah agar tidak masuk ke wilayah hotel.

Menurut dia, pihak Marriot Resort and Spa sudah mengajukan perizinan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun izinnya belum keluar. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

364


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved