BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Merasa malu dan takut ketahuan karena selingkuh, jadi modus operandi seorang ibu rumah tangga asal Telukbetung Selatan Bandar Lampung inisial AO bersama selingkuhannya MA, membunuh bayinya dengan cara dicekoki ramuan campuran. Selain itu, MA juga mulai takut karena anak tersebut mirip dengan dirinya.
"MA ini sudah mulai takut ketahuan sama keluarganya, karena anak AO Hampir mirip dan dicurigai warga sana. Disisi lain, MA ini juga pernah menjanjikan AO akan kesuksesan jika membunuh anak tersebut," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto saat ekspos di Mapolsek, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA : Dicekoki Ramuan, Wanita di Bandar Lampung Ini Bunuh Bayi Kandung Bersama Selingkuhan
Dari hasil interogasi terhadap keduanya ini, MA juga menjanjikan diajari ngaji, salat, dan lainnya hingga dia bisa pulang ke kampung halamannya di Lampung Tengah. Sehingga selingkuhannya inilah, yang menjadi otak pembunuhan bayi tersebut.
"Dari hasil keterangan pelaku, hingga kini tidak ada kekerasan tapi dia hanya memijit. Namun mijitnya ini, dengan tekanan sangat keras sehingga menimbulkan reaksi tidak baik terhadap korban," ujar Hari Budiyanto.
Dalam waktu 1x24 jam, Unit Reskrim bisa mengungkap dua pelaku dan saat ini masih didalami. Keduanya membunuh bayi tersebut dengan cara memberikan ramuan secara paksa. Dimana ramuan tersebut telah dicampur asam jawa, gula merah, dan minyak Fanbo yang dimasukkan ke mulut bayi.
Sebelumnya keduanya ini merencanakan dua bulan sebelumnya, dimana ini sudah dilakukan tiga tahap. Tahap pertama dan kedua belum berhasil, lalu tahap terakhir puncak klimaksnya akhirnya dipaksa campurannya yang sudah dibuat tiga hari sebelumnya.
Setelah bayi tidak bernyawa, kemudian keduanya menitipkan ke rumah mertuanya di Jalan Basuki Rahmat, Talang, Telukbetung Selatan. Keduanya ini ditangkap MA di rumah pribadinya di Talang, lalu dikembangkan disembunyikan AO di wilayah Batu Suluh Lampung Selatan.
Dari hasil tangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sehelai gendongan bayi, peralatan ramuan yang dipakai, dan pakaian korban serta pelaku. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 82 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
4526
Bandar Lampung
2438
722
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
474
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia