Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Meski Disimpan di Rangka Mobil, 63 Paket Ganja ini Ketahuan juga
Lampungpro.co, 07-Feb-2017

Amiruddin Sormin 994

Share

BANDARLAMPUNG (Lampro): Usaha pengiriman narkotika jenis ganja ini terbilang kreatif. Sebanyak 63 paket ganja dengan berat total 44 kilogram disimpan dalam rangka mobil.�

"Tersangka Firmansyah (36) dengan menggunakan mobil rental�Toyota Innova silver bernopol B 2071 SFI pada�Senin 6 Februari 2017 pukul 21.00 WIB tiba di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Anggota curiga dengan gerak-gerik tersangka, diperiksa dan hasilnya ditemukan 63 paket ganja berbagai ukuran yang disembunyikan pada rangka atau sasis mobil," kata Kapolda Lampung Irjend Sudjarno dalam espos pengungkapan di Lobby Mapolda Lampung, Selasa (72 2017).�

Gerak cepat dilakukan anggota Polres Lampung Selatan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Firmansyah. Hasilnya�pada 6 Februari 2017 pukul 21.00 WIB tersangka Iswadi(37) ditangkap di Perumahan Ceria, Depok, Jawa Barat.�

"Tersangka Iswadi inilah yang menawari tersangka�Firmansyah untuk membawa ganja dari Banda Aceh dengan upah Rp20 juta. Keduanya berangkat dari�Bojong Gede Bogor Provinsi Jawa Barat menuju Banda Aceh dengan mobil rental tersebut," jelas Sudjarno yang didampingi Wakapolda Brigjend Bonifasius Tampoi, Dirresnarkoba Kombes M Abrar Tuntalanai dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra.��

Tiba di Banda Aceh,�mobil rental tersebut dibawa Lukman alias Salman untuk dimuat ganja ditempat ban serep mobil tersebut. Karena terlihat mencolok, tersangka Firmansyah minta ganja dipindah ke bagian rangka atau sasis mobil.�Selanjutnya tersangka Firmansyah sendirian membawa mobil menuju Bojong Gede.

Rencananya singgah sebentar sebelum masuk pasaran di Jakarta.�"Jadi selain modus pengiriman, cara menyembunyikan juga kreatif. Dari kemasannya juga sudah terlihat berbeda karena berbagai bentuk dan ukuran. Ini jadi tantangan buat anggota untuk tetap waspada dan update dengan otak kreatif bandar narkoba," kata Sudjarno.�

Kedua�warga Kelurahan Sukamulya Bojong Gede Kota Bogor ini diancam pasar berlapis, yakni�Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 (2), Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SARAH/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22225


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved