Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Miliaran Dana Perumahan Buruh Pelabuhan Panjang Lampung Diduga Raib
Lampungpro.co, 19-Dec-2018

Amiruddin Sormin 2342

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Belasan miliar dana perumahan buruh Pelabuhan Panjang diduga menguap di tangan oknum berbagai pihak. Akibatnya, program pengadaaan 1.000 rumah yang dicanangkan sejak lima tahun hanya terealisasi 96 unit.

Informasi yang dihimpung Lampungpro.com di lingkungan Pelabuhan Panjang menyebutkan macetnya pembangunan perumahan yang ditangani pengembang PT Duta Hidup Lestari itu, akibat penggunaan dana yang tak jelas. Diduga dana itu macet di tangan oknum anemer (pemborong pekerjaan), pengembang, dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang.

Penelusuran Lampungpro.com menyebutkan, jika dihitung secara matematis dana yang diduga menguap itu bisa mencapai Rp14 miliar. "Dana itu dipotong dari upah buruh dalam jangka lima tahun sejak 2014 dan ditargetkan pada 2019 terbangun 1.000 unit rumah. Tapi yang jadi baru 96 unit dan 18 unit diserahkan ke buruh," kata Direktur PT Sentra Sentosa Alam Indah (SSAI), Markus Susanto, Selasa (17/12/2018).

PT SSAI merupakan perusahaan bongkar muat (PBM) yang ikut membayarkan potongan upah buruh ke anemer untuk selanjutnya diserahkan ke Koperasi TKMB yang bekerja sama dengan developer. Program pembangunan 1.000 rumah itu diduga bakal mangkrak, karena keberadaan dana miliaran rupiah itu entah dimana. Kasus ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Markus Susanto termasuk yang dipanggil penyidik sebagai saksi kasus ini. Markus dipanggil ke Polda pada 6 Desember 2018. Kasus ini masuk ranah hukum atas laporan Muhammad Fuad, pada 16 November 2017. Polisi membidik kasus ini dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Niat mengadakan perumahan itu sangat positif harus diapresiasi, tapi proses dan perjalanannya harus proper. Kenapa ngak ke Perumnas, karena ini menyangkut rumah subsidi yang diatur Perpres. Asal muasal kusutnya masalah ini, pertama dari Koperasi TKBM yang menaungi 1000-an buruh yang berkontrak dengan developer," kata Markus.

Kemudian, lanjut Markus, pihak developer. Dalam lima tahun bangun rumah hanya memuat hal-hal yang sangat makro. "Perlu ditanyakan perihal pengadaan tanah, izin-izin, dan site plan. Mengapa buruh yang sudah dapat rumah tapi belum menerima alas haknya. Mekanisme pemberian rumah hanya dengan cara arisan meskipun itu kesepakatan sesama buruh," kata dia.

Lampungpro.com masih akan mengonfirmasi masalah kusutnya pembangunan perumahan ini ke berbagai pihak seperti pengembang, Koperasi TKBM, IPC Panjang, dan Polda Lampung. "Kami meminta Koperasi dan developer jangan menari di atas tanah orang. Ingat doa para buruh yang merindukan punya rumah," kata Markus. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved