Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Miliki 2 Butir Inex, Sekkab Tanggamus Mukhlis Basri Ditetapkan Tersangka
Lampungpro.co, 22-Jan-2017

Lukman Hakim 1409

Share

Sekkab Tanggamus ditetapkan tersangka

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Sekalipun hasil pemeriksaan urine negatif, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Mukhlis Basri bersama teman wanitanya, yang ditangkap dalam kasus narkoba di sebuah hotel di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, polisi menemukan barang bukti berupa pil inex di dompet Sekkab dan di kotak perhiasan Okta, PNS di Pemprov Lampung.�Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai, malam ini, pihaknya menetapkan �tersangka yang diamankan dari sebuah hotel di Bandar lampung, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.

Dia juga menjelaskan Doni Lesmana dan Eddy Yusuf semula dinyatakan pegawai swasta ternyata keduanya pengawal pribadi Sekkab. Keduanya mengakui memberikan pil inex kepada majikannya.�

Mukhlis dan Okta diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Khusus untuk Doni, kalau terbukti pil happy five itu berasal darinya, maka statusnya sebagai pengedar dengan ancaman huuman 15 tahun penjara.�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved