Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Miliki 2 Butir Inex, Sekkab Tanggamus Mukhlis Basri Ditetapkan Tersangka
Lampungpro.co, 22-Jan-2017

Lukman Hakim 1526

Share

Sekkab Tanggamus ditetapkan tersangka

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Sekalipun hasil pemeriksaan urine negatif, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Mukhlis Basri bersama teman wanitanya, yang ditangkap dalam kasus narkoba di sebuah hotel di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, polisi menemukan barang bukti berupa pil inex di dompet Sekkab dan di kotak perhiasan Okta, PNS di Pemprov Lampung. Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai, malam ini, pihaknya menetapkan  tersangka yang diamankan dari sebuah hotel di Bandar lampung, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.

"Saya akan langsung memimpin gelar perkara. Salah satu materi gelar untuk menentukan para tersangka. Kelimanya diancam pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, kata Abrar.

Dia juga menjelaskan Doni Lesmana dan Eddy Yusuf semula dinyatakan pegawai swasta ternyata keduanya pengawal pribadi Sekkab. Keduanya mengakui memberikan pil inex kepada majikannya. 

Untuk Mukhlis Basri dikenakan Pasal 62 yakni memiliki. Berdasarkan keterangan Mukhlis dan Okta pil happy five itu diperoleh dari Doni. Jadi Doni selain dikenakan UU No 5 pasal 60 tahun 1997 tentang Psikotropika, juga dikenakan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Abrar.

Mukhlis dan Okta diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Khusus untuk Doni, kalau terbukti pil happy five itu berasal darinya, maka statusnya sebagai pengedar dengan ancaman huuman 15 tahun penjara. 

Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi PDIP berinisial NI, tidak ditemukan barang bukti yang melekat kepadanya. Hasil test urine juga negatif. Tapi polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengethui kaitan antara kelima tersangka. Kemudian, kemungkinan untuk rehab belum dipertimbangkan. Karena dalam pasal yang kami kenakan kepada mereka juga tidak diatur soal rehab, kata Abrar. (Sarah)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Validasi Perbulan, Bukti Guru Masih Hidup

guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...

448


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved