BANDAR LAMPUNG (Lampro): Sekalipun hasil pemeriksaan urine negatif, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Mukhlis Basri bersama teman wanitanya, yang ditangkap dalam kasus narkoba di sebuah hotel di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, polisi menemukan barang bukti berupa pil inex di dompet Sekkab dan di kotak perhiasan Okta, PNS di Pemprov Lampung.�Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai, malam ini, pihaknya menetapkan �tersangka yang diamankan dari sebuah hotel di Bandar lampung, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.
Dia juga menjelaskan Doni Lesmana dan Eddy Yusuf semula dinyatakan pegawai swasta ternyata keduanya pengawal pribadi Sekkab. Keduanya mengakui memberikan pil inex kepada majikannya.�
Mukhlis dan Okta diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Khusus untuk Doni, kalau terbukti pil happy five itu berasal darinya, maka statusnya sebagai pengedar dengan ancaman huuman 15 tahun penjara.�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia