Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Miliki Senpi Rakitan PAM Swakarsa Ditangkap Aparat Polres Tulangbawang
Lampungpro.co, 06-Nov-2017

Lukman Hakim 1101

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Aparat Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang menangkap JI (33) karena menyimpan dan menguasai senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut amunisi tanpa hak di sebuah perusahaan di  Kampung Sungaicambai, Kecamatan Mesujitimur, Kabupaten Mesuji.

"Iya benar, JI yang berprofesi sebagai PAM Swakarsa di sebuah perusahaan dan merupakan warga Desa Sungaiceper, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (4/11/2017), sekira pukul 02.00 WIB, kata Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Agus Priono kepada Lampungpro.com, Senin (6/11/2017).

Agus juga menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/224/XI/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu, tanggal 4 November 2017, saat pengembangan pencarian barang bukti perkara penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah BE-8054-ZB yang dilakukan EP (28), warga Kampung Sungaisidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Dia juga mengatakan menurut keterangan dari tersangka bahwa dia membeli satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah BE-8054-ZB langsung dari tangan tersangka EP seharga Rp1.500.000. Dimana, sepeda motor digunakan untuk aktivitas sehari-hari sebagai PAM Swakarsa.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BE-8054-ZB dibawa ke Mapolsek Rawajitu Selatan untuk dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka. Ketika jok dibuka ternyata di dalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan sepucuk senpi rakitan berikut 4 butir amunisi di dalam silinder, kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka  akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dihukum. Hukumannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16315


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved