Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Minta Tebus Rp35 Juta, Oknum Satpam Bank di Kemiling Buron Usai Gelapkan Mobil Rental
Lampungpro.co, 21-Jan-2022

Febri 691

Share

Korban Saat Mengambil Mobilnya di Mapolsek Kemiling | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum Satpam disalah satu bank di Kemiling, Bandar Lampung, bernama Irfan, menggelapkan mobil rental milik warga Kemiling sejak November 2021. Kini, Satpam tersebut jadi buronan Polsek Kemiling Bandar Lampung.

Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah mengatakan, peristiwa ini bermula, saat pelaku yang kini jadi tersangka, meminjam mobil Daihatsu Xenia BE 1302 CV. Sebab mobil tersebut, memang untuk direntalkan atau disewakan.

"Kendaraan memang biasa direntalkan, karena untuk usaha korban ke masyarakat yang memerlukan. Jadi tersangka ini meminjam empat hari, namun ketika ditelpon, katanya diperpanjang satu bulan," kata Iptu Irwansyah, Jumat (21/1/2022).

Namun satu bulan kemudian, nomor Ponsel tersangka ini tidak bisa dihubungi. Karena 10 hari kemudian karena tidak ada berita, maka korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kemiling.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang pelaku di rumahnya, untuk diminta klarifikasi. Namun hingga tiga kali pemanggilan dan upaya menjemput paksa di rumahnya, tersangka sudah tidak ada di rumahnya," ujar Irwansyah.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk penyelidikan terhadap kendaraan, hingga berhasil ditemukan di Way Jepara, Lampung Timur. Kendaraan kemudian disita, untuk ditingkatkan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan sebagai buronan.

"Untuk barang bukti sesuai permintaan korban, karena ini usahanya, maka kami kembaikan dengan cara pinjam pakai. Namun kami minta korban, agar tidak merubah warna dan penampilan mobil, karena ini untuk kepentingan penyidikan," jelas Irwansyah.

Sementara itu, korban bernama M. Dede mengungkapkan, awalnya tersangka meminjam untuk acara pernikahan adiknya pada 29 November 2021. "Perjanjian awalnya empat hari, lalu ditelpon katanya nambah, tapi pada 27 Desember 2021 dia menelpon minta tebusan Rp35 juta," ungkap M. Dede.

Menanggapi itu, korban kemudian berkoordinasi dengan keluarganya. Kemudian diminta melapor ke Polsek Kemiling pada 4 Januari 2022. Dua hari kemudian, kendaraan berhasil dikembalikan kepolisian. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1473


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved