KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tiga remaja asal Kota Agung, Tanggamus, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanggamus, karena memperkosa gadis belia inisial MY (14), Rabu (14/9/2022). Ada pun ketiganya inisial RH (15), AD (17), dan MR (17).
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Mereka tidak terima, sebab kasus ini terbongkar karena ketiga pelaku merekam aksinya, lalu disebarkan ke masyarakat luas.
"Dari keterangan ketiganya, sebelum diperkosa dan disetubuhi, korban dicekoki minuman keras. Setelah korban tidak sadarkan diri, selanjutnya dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di Kota Agung Timur," kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Setelah dibawa ke rumah, korban kemudian disetubuhi. Disaat itu juga, salah satu pelaku memvideokannya dan menyebarkannya ke temannya.
"Kejadian itu sebenarnya dilakukan mereka pada Juli 2022. Namun sepekan terakhir ini, viral video pemerkosaan di Kota Agung, sementara orang tua korban mengetahui video itu adalah anaknya," ujar Hendra Safuan.
Sementara pelaku RH sebenarnya teman dekat korban, namun dia berperan membeli empat botol minuman keras, untuk mencekoki korban. Kemudian RH mengajak dua pelaku lainnya, untuk mensetubuhi korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25513
Humaniora
3354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia